BNNP Jabar musnahkan 745,6 gram sabu senilai Rp1,5 miliar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 745,6 gram. Jika dinominalkan narkotika golongan I itu setara Rp 1,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Kecamatan Antapani Bandung, (18/2). Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto. Turut juga hadir jajaran Kejati Jabar, Sat Narkoba Polrestabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Barang haram itu dihancurkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai aturan di mana barang bukti yang sudah diamankan rentan waktu dua minggu harus dimusnahkan.
-
Bagaimana WN Malaysia mengendalikan pabrik narkoba? WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Kita musnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram dan ada beberapa gram yang diambil untuk sample hakim, (di Pengadilan)," katanya, Rabu (18/2).
Dia menyebut narkoba itu didapat dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja menjadi TKI di Malaysia. Mereka yakni RH, AL dan S yang mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Husein Sastra Negara, Bandung beberapa waktu lalu.
"Ketiga tersangka saat tiba di Indonesia dititipi jaringan narkotika di dalam 3 koper berbeda. Mereka disuruh dari jaringan Malaysia," terangnya.
Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur oleh seorang kurir yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RH, AL dan S kini ditahan di Kantor BNNP Jabar. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya