BNNP NTB ngotot Reza Artamevia direhabilitasi tak perlu proses hukum
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tetap bergeming, bahwa keputusan untuk rehabilitasi Reza Artamivea dan tiga rekannya ada pada otoritas institusi dipimpin Sriyanto ini. Bahkan perwira Polisi berpangkat Kombes ini berbeda pendapat dengan akademisi Zainal Asikin soal penerapan pasal terkait penetapan rehabilitasi melalui proses pengadilan atau tidak.
Dihubungi pagi tadi, Sriyanto mengurai pasal pasal 103 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Bahwa pasal itu, menurutnya, harus disertai dengan barang bukti narkotika saat proses penangkapan. Jika ada barang bukti, maka di situ proses pengadilan berlaku. Sedangkan jika hanya menyertakan hasil tes urine sebagai barang bukti, akan dinilai lemah di pengadilan.
"Barang bukti berupa tes urine itu menurut hakim lemah," jelasnya.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
Alasan utama BNNP memutuskan untuk merehabilitasi Reza Artamevia kata dia, sebagai penyalahguna narkotika. Kemudian tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Selain itu, barang bukti berupa narkotika juga tidak ditemukan.
"Itu poinnya, makanya kami putuskan untuk direhabilitasi. Kalau ada barang buktinya yang ditemukan oleh polisi waktu itu, maka harus sampai di persidangan. Karena untuk mengajukan ke persidangan harus ada barang bukti. Tes urine saja tidak cukup dan dinilai lemah oleh hakim," tandasnya
Selain pasal 103 UUU Narkotika, dasar BNNP memberikan rehabilitasi kepada Reza Artamevia adalah Peraturan Bersama (Perber) yang menyebut seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempunyai barang bukti berupa narkotika. "Kalau tidak ada barang buktinya ya tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, pasti ditolak. Jaksa juga tidak akan mau," ujarnya.
Kemudian dasar lainnya adalah pasal 54 UU Narkotika yang menyebut, pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan sosial. Sama halnya menurut dia seperti kejahatan atau tindak pidana yang lain. Suatu tindak pidana bisa diajukan ke pengadilan harus disertai dengan alat bukti.
"Seperti kasus korupsi misalnya. Kalau alat buktinya tidak ada kan tidak bisa ditangkap. Apalagi ini Undang-undangnya khusus," terangnya.
Dia juga memastikan BNNP tidak akan meminta penetapan dari pengadilan untuk merehabilitasi Reza Artamevia. BNNP hanya menggunakan Tim Asassment Terpadu (TAT). Tim tersebut beranggotakan dari tim medis berupa dokter dan psikolog. Kemudian juga tim hukum dari penyidik BNN, kepolisian, Kemenkum HAM dan jaksa.
"Itulah yang memprosesnya. Itu gunanya untuk memberikan rekomendasi kepada hakim nantinya," pungkas Sriyanto. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaBukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya