Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNNP NTB ngotot Reza Artamevia direhabilitasi tak perlu proses hukum

BNNP NTB ngotot Reza Artamevia direhabilitasi tak perlu proses hukum Reza Artamevia di BNNP NTB. ©2016 merdeka.com/hatin

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tetap bergeming, bahwa keputusan untuk rehabilitasi Reza Artamivea dan tiga rekannya ada pada otoritas institusi dipimpin Sriyanto ini. Bahkan perwira Polisi berpangkat Kombes ini berbeda pendapat dengan akademisi Zainal Asikin soal penerapan pasal terkait penetapan rehabilitasi melalui proses pengadilan atau tidak.

Dihubungi pagi tadi, Sriyanto mengurai pasal pasal 103 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Bahwa pasal itu, menurutnya, harus disertai dengan barang bukti narkotika saat proses penangkapan. Jika ada barang bukti, maka di situ proses pengadilan berlaku. Sedangkan jika hanya menyertakan hasil tes urine sebagai barang bukti, akan dinilai lemah di pengadilan.

"Barang bukti berupa tes urine itu menurut hakim lemah," jelasnya.

Alasan utama BNNP memutuskan untuk merehabilitasi Reza Artamevia kata dia, sebagai penyalahguna narkotika. Kemudian tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Selain itu, barang bukti berupa narkotika juga tidak ditemukan.

"Itu poinnya, makanya kami putuskan untuk direhabilitasi. Kalau ada barang buktinya yang ditemukan oleh polisi waktu itu, maka harus sampai di persidangan. Karena untuk mengajukan ke persidangan harus ada barang bukti. Tes urine saja tidak cukup dan dinilai lemah oleh hakim," tandasnya

Selain pasal 103 UUU Narkotika, dasar BNNP memberikan rehabilitasi kepada Reza Artamevia adalah Peraturan Bersama (Perber) yang menyebut seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempunyai barang bukti berupa narkotika. "Kalau tidak ada barang buktinya ya tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, pasti ditolak. Jaksa juga tidak akan mau," ujarnya.

Kemudian dasar lainnya adalah pasal 54 UU Narkotika yang menyebut, pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan sosial. Sama halnya menurut dia seperti kejahatan atau tindak pidana yang lain. Suatu tindak pidana bisa diajukan ke pengadilan harus disertai dengan alat bukti.

"Seperti kasus korupsi misalnya. Kalau alat buktinya tidak ada kan tidak bisa ditangkap. Apalagi ini Undang-undangnya khusus," terangnya.

Dia juga memastikan BNNP tidak akan meminta penetapan dari pengadilan untuk merehabilitasi Reza Artamevia. BNNP hanya menggunakan Tim Asassment Terpadu (TAT). Tim tersebut beranggotakan dari tim medis berupa dokter dan psikolog. Kemudian juga tim hukum dari penyidik BNN, kepolisian, Kemenkum HAM dan jaksa.

"Itulah yang memprosesnya. Itu gunanya untuk memberikan rekomendasi kepada hakim nantinya," pungkas Sriyanto. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru pada Sidang PK Perkara Tewasnya Vina dan Eky Cirebon
Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru pada Sidang PK Perkara Tewasnya Vina dan Eky Cirebon

Bukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya