BNP2TKI Akan Berubah Nama Menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Merdeka.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (5/11) kemarin. Dalam rapat itu muncul wacana BNP2TKI berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat perdana BNP2TKI dengan anggota Komisi IX DPR RI yang baru saja dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu.
Tatang menyampaikan, perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Apa itu transmigrasi? Transmigrasi adalah Perpindahan Penduduk, Pahami Sejarah, Tujuan hingga Syaratnya Transmigrasi ini merupakan sebutan untuk perpindahan penduduk dari suatu daerah menuju ke daerah lainnya.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, kata TKI juga seakan-akan cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI," ujar Tatang.
Di samping itu, instansi yang terlibat sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017 ini tidak hanya pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah juga diberikan peran dan tanggung jawab yang penting dalam pelindungan PMI. Sehingga dapat memberikan pelindungan kepada PMI sejak dari awal proses penempatan hingga PMI pulang ke tanah air.
"Cakupan layanan oleh BP2MI nantinya tidak hanya bagi calon PMI dan PMI saja, tetapi juga sampai kepada keluarganya," kata Tatang yang didampingi para Eselon I yaitu Deputi Penempatan Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro dan Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Elia Rosalina, serta jajaran Eselon II di lingkungan BNP2TKI.
Tatang menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional. Sehingga menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Visi Misi Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024 yang relevan dengan BP2MI yaitu, pertama, Peningkatan kualitas manusia Indonesia. Kedua, Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. Ketiga, Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Keempat, Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Reporter: RezaSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaNota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaKepala BP2MI, Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Selengkapnya