BNPB Belum Bayar Rp196,7 Miliar untuk Kamar Hotel Isolasi Pasien Covid di DKI
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan bantuan pembiayaan isolasi pasien Covid-19 di beberapa hotel di Jakarta. Hal ini dikarenakan anggaran yang dikucurkan dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembayaran sewa kamar hotel sudah habis.
Penanggung jawab hotel isolasi OTG dan Tenaga Kesehatan BNPB, Rus Suharto mengatakan biaya yang harus dibayar sebesar Rp256 miliar. Sementara BNPB baru membayar Rp60 miliar.
"Masih Rp 196,7 miliar yang belum terbayar," ucap Rus saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (9/6).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan menggunakan aset Pemprov untuk dijadikan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi warga Jakarta. Langkah ini diambil sehubungan dengan pemberhentian pembiayaan sewa lokasi isolasi dari pemerintah pusat melalui BNPB.
Sebagai landasan hukum untuk menentukan lokasi isolasi terkendali, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2021 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.
"Menimbang; bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diubah," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip pada Selasa (8/6).
Dalam Kepgub tersebut, Pemprov menunjuk 37 tempat untuk dijadikan sebagai tempat isolasi. Dengan total daya tampung seluruhnya sebanyak 8.249 orang.
Penghentian pembiayaan lokasi isolasi mandiri disebabkan anggaran milik BNPB telah habis. Untuk itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menyerahkan sementara tanggungan biaya isolasi oleh Pemprov DKI.
"Sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.
Saat ini, BNPB masih dalam proses pengajuan anggaram untuk biaya isolasi ke Kementerian Keuangan. Jika anggaran sudah cair, tidak menutup kemungkinan tanggungan biaya isolasi di Jakarta akan kembali ditanggung BNPB.
"Selama ini kan menggunakan anggaran BNPB cuma kami kehabisan. Kemarin kami rapat kami bilang coba sampai 15 Juni," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria tidak keberatan atas keputusan pemerintah pusat menghentikan pembiayaan isolasi di beberapa lokasi.
DKI, kata Riza, siap memilih fasilitas-fasilitas milik Pemprov untuk dijadikan sebagai tempat isolasi.
"Dan kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri isolasi terkendali bagi masyarakat," kata Riza di Balai Kota.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPembangunan hunian PNS di IKN masih bertumpu pada modal APBN. Sebab, belum ada investasi yang masuk untuk ikut membangun.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaDitargetkan, akhir tahun 2023, realisasi investasi tembus Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pembangunan IKN tahun 2025 juga disisipkan di sejumlah kementerian.
Baca Selengkapnya