BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Pemda Diminta Gerak Cepat
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/7).
Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.
-
Apa saja penyakit kritis yang meningkat? Berdasarkan data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kasus penyakit katastropik (jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lainnya) di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 23,3 juta kasus di tahun 2022.
-
Mengapa Kemenkes RI fokus pada patogen satwa? Bonanza menekankan bahwa patogen-patogen ini sering kali terkait dengan spesies satwa seperti kelelawar, primata, rodent, dan burung yang menjadi inang dan vektor penyebaran penyakit.
-
Kapan puncak kasus DBD di Jakarta? 'Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun,' terangnya.
-
Kapan puncak kasus DBD di Indonesia? Hingga minggu ke-41 tahun 2024, atau sekitar bulan Oktober, tercatat 203.921 kasus dengue dengan 1.210 kematian.
-
Apa penyebab wabah penyakit beri-beri? Wabah penyakit sudah bermunculan sejak pendudukan Belanda di Bumi Nusantara. Masalah ini membuat para pakar ahli di bidang kesehatan memutar otak untuk menemukan ramuan yang tepat untuk mengatasi wabah tersebut.
-
Kapan ayam jadi banyak? Bila gajah jadi ayam, lalu singa jadi ayam, dan kambing jadi ayam, maka ayam jadi apa? Ayam jadi banyak dong.
Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Selanjutnya yang keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN. Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes mengajak masyarakat mencegah DBD dengan membersihkan lingkungan.
Baca SelengkapnyaKasus demam berdarah di Probolinggo merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan Kementan dengan mitigasi dan isolasi wilayah, serta menurunkan Tim kesehatan hewan ke lokasi untuk investigasi.
Baca SelengkapnyaBNPB mengatakan bahwa jumlah penderita penyakit tersebut terdata pada Januari-Juli 2024 di Nias Selatan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan mencatat, hingga minggu ke-15 tahun 2024, terdapat 475 orang meninggal karena DBD.
Baca SelengkapnyaKasus penularan virus rabies ke manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan semakin mewabah.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, edukasi dan kesadaran masyarakat harus gencar dilakukan terkait informasi wabah Mpox tersebut,
Baca SelengkapnyaHingga minggu ke-12 di tahun 2024, ditemukan sebanyak 43.271 kasus DBD dengan total jumlah kematian sebanyak 343 jiwa.
Baca SelengkapnyaMasuknya virus flu babi ke Sulut karena ada unsur kelalaian manusia yang membawa ternak babi masuk ke Sulut melalui jalan tikus.
Baca SelengkapnyaBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi masa pancaroba di tahun 2024 terjadi pada Maret sampai April.
Baca SelengkapnyaPenyebaran DBD di Kabupaten Lebak hingga kini terus bertambah.
Baca Selengkapnyasituasi penyakit hewan terkini mengindikasikan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit dan mati di Kecamatan tersebut.
Baca Selengkapnya