BNPT dan LPSK bersinergi bahas pemenuhan hak korban aksi teror
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerjasama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme. Kedua lembaga ini harus saling bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.
Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi, contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme. Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme yang harus ditangani LPSK.
"Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerjasamakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," ujar Suhardi dalam keterangannya, Kamis (5/4).
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk penyintas? BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana BNPT bantu penyintas? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
-
Siapa yang membantu BPIP dalam kegiatan ini? Hal tersebut merupakan aksi kerja sama antara BPIP dengan Yayasan Ghifari Yogyakarta guna meningkatkan kesadaran dan kecintaan literasi membaca pada anak-anak melalui kegiatan bertajuk Amal Pancasila: Aksi nyata membangun keadilan bagi anak pinggiran kali code.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
Lebih lanjut, alumni Akpol tahun 1985 ini mengungkapkan bahwa nantinya akan ada kerjasama lebih lanjut yang akan dijalankan bersama antara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) diantara keduanya juga sudah ada dan akan diperbarui lagi. Namun untuk memperbarui MoU tersebut masih menunggu pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR.
"MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kita menyarankan karena sebentar lagi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kita. Dan kita akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi," ujarnya.
Namun demikian mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengkoordinasikan sebanyak 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana LPSK sendiri juga sudah ada diantara 36 K/L tersebut.
"Jadi apapun masalah LPSK yang bisa dibantu oleh BNPT bisa disampaikan dalam forum koordinasi K/L itu. Mudah-mudahan sinergi ini bisa kita bangun untuk kebaikan negeri ini," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Dan BNPT sendiri, menurutnya, lebih dari fasilitator saja yang mana jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitasi.
"Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kita BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Dan tentunya kita akan lebih mudah untuk mengkoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban," jelasnya.
Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan bahwa kunjungannya ke BNPT bertujuan untuk membangun sinergitas antara LPSK dengan BNPT. Karena dua lembaga ini memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Karena tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal. Karena banyak pihak yang harus ditangani dalam tindak pidana terorisme tadi mulai pelaku, korban dan juga masyarakat. Sehingga banyak aspek yang harus kita kerjasamakan agar supaya penanganan terhadap mereka bisa dilakukan secara baik dan maksimal," ujarnya.
Peraih pasca sarjana bidang hukum dari Northwestern University School of Law ini mencontohkan, untuk korban teroris sekarang ini undang-undangnya sudah mengakui sejumlah hak yang dimiliki oleh korban. Dan pemenuhan hak korban tentunya akan sulit kalau hanya dilakukan satu lembaga saja. Dan dengan adanya kerjasama, sinergitas dan saling mendukung diharapkan pemenuhan hak korban dapat lebih maksimal.
"Kita berharap dengan kerjasama ini hak hak korban bisa terpenuhi. Karena kalau mereka (korban) ini tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan muncul dendam atau melakukan tindak kekerasan. Untuk itu kita rangkul mereka, kita penuhi haknya sebagaimana ada di dalam undang-undang, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Dirinya juga meyakini tidak akan terjadi tumpang tindih antara BNPT dengan LPSK dalam menangani korban terorisme. Menurutnya, tumpang tindih akan terjadi kalau tidak ada koordinasi dan komunikasi.
"Dan pak Kepala BNPT dan juga kami dari LPSK menyadari bahwa ada bagian-bagian tertentu yang bisa kita kerjakan secara bersama-sama dan ada yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab dari lembaga masing-masing," tandasnya.
Dalam pertemuan Rabu (5/4), Suhardi didampingi Sekretaris Utama (Sestama) Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II dan III lainnya.
Sementara Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut didampingi para Wakil Ketua seperti Teguh Soedarsono, Askari Razak, Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta dan Tenaga Ahli Mulatiningsih.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpesan kepada BNPT untuk lebih memperkuat kolaborasi melalui pendekatan multipihak.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaPembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca Selengkapnya