Bobol Bank Modus Skimming, Warga Estonia Kuras Uang Nasabah Rp1,4 Miliar
Merdeka.com - Dua warga negara Estonia membobol bank pelat merah dengan metode skimming. Kedua pelaku berhasil menguras rekening milik nasabah senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan dari salah satu Bank BUMN. Ada salah satu nasabah mengeluh uang Rp300 juta di rekening lenyap secara misterius.
Uang di rekening itu belakangan diketahui lenyap akibat ulah SP (24) dan rekannya yang kini masih menjadi buronan polisi. Mereka berdua berasal dari Estonia.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Siapa programmer yang merampok bank? Setelah dilakukan investigasi lebih mendalam, FBI menemukan titik terang pelaku perampokan tanpa senjata, topeng, dan darah ini. Ia adalah seorang programmer komputer muda yang handal dari St. Petersburg, Rusia bernama Vladimir Levin.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, SP sebagai eksekutor diberikan instruksi oleh rekannya memasukkan kartu ke mulut Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming. Zulpan masih menyembunyikan indentitas pelaku yang memberikan instruksi. Namun, kata dia, arahan-arahan diterima SP via media sosial telegram.
"Sehingga dia beraksi berdasarkan instruksi dari rekannya, sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Modus Pelaku
Metode skimming digunakan pelaku yakni menggunakan kartu khusus untuk menampung data yang sudah ditarget menjadi korban.
"Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujar dia.
Zulpan menyebut, pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya.
"Keuntungan yang diperoleh tersabgka selama beraksi dari 900 US Dolar hingga 1.050 US Dolar," ujar dia.
Sementara itu, Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menerangkan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skimming pada mesin ATM tertentu.
"Pelaku yang kita tangkap ini adalah eksekutor, dia diperintah oleh seorang DPO untuk ambil uang dan transfer uang," ujar dia.
Data Nasabah Dikantongi Pelaku
Tomy menerangkan, DPO telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Nanti, si DPO tinggal memberikan instruksi ke SP untuk mengeruk uang di ATM para korban.
"Jadi si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekkan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi team viewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh dikontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujar dia.
Tomy menyebut, hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Terkait hal ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya pencucian uang.
"Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujar dia.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan alat sederhana untuk membobol ATM
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca Selengkapnya