Bobol Kios Ponsel, Residivis Didor Saat Hendak Ditangkap
Merdeka.com - Tim Penanganan Gangguan Khusus atau Pegasus Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan residivis kambuhan berinisial KO (34) dengan tembakan di kaki. KO berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka KO berdasarkan laporan dari korban M Khomis Ridho (22) bahwa kios ponsel miliknya di Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Perjuangan mengalami pencurian pada Jumat (18/1).
Dalam aksi tersebut, pelaku mendobrak pintu kios korban dan menggasak tas berisi uang Rp 10 juta serta beberapa dokumen penting.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Dimana toko ponsel yang dibobol maling? Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru disatroni maling.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Saat kejadian korban terbangun, namun pelaku melarikan diri," ujarnya, seperti dilansir Antara, Kamis (31/1).
Putu mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pelakunya. Tersangka disergap ketika berada di Jalan Kesehatan Medan Perjuangan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Setelah dilumpuhkan, tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan medis," ucap dia.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 10 lembar kartu paket XL milik korban, satu buah flashdisk berisi CCTV dan dua lembar nota pembelian kartu paket.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis kambuhan dan sudah 13 kali melakukan aksinya.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnya