Bobol rekening jaminan hari tua BPJS, 4 pelaku tarik Rp 41 juta
Merdeka.com - Aparat Reskrim Polres Cimahi membongkar komplotan pembobol rekening jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Empat tersangka berinisial ID (29), UD (37), RU (46) dan IZ (34) diduga melakukan tipu muslihat untuk mendapatkan dana pencairan dengan memalsukan surat-surat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 41 juta.
Terungkapnya komplotan tersebut didasari laporan korban, Yogie Adam, yang merupakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Laporan bernomor LP.B/306/II/2017/JBR/RES CMI pada 21 Februari langsung ditindaklanjuti Polres Cimahi.
"Akhirnya kita tangkap empat tersangka yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan untuk mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/3).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Agen Brilink Bantul curiga dengan korban penipuan? Janggal Karena Korban Diminta Transfer saat Menang Hadiah Kejanggalan Susilowati mulanya muncul dari kedua korban yang mendapat hadiah. Namun mereka justru diminta menstransferkan sejumlah uang ke rekening asing. Dia yakin, ketika seseorang mendapatkan hadiah, seharusnya tidak diminta untuk memberikan uang.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
Modus yang dilakukan tersangka ID dan IZ melakukan pengajuan dan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua ke kantor BPJS ketenagakerjaan, di Jalan Raya Rancabali No 76 Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada November dan Desember 2016.
Tersangka ini menggunakan nama palsu dengan memasukkan identitas Siti Jenab, Harpan Hendrawan, dan Liana Nafita.
"Kelengkapan berkas klaim asuransi berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau paklaring yang palsu ini dibuat oleh tersangka UDH dan R," ujarnya.
Setelah pencairan dilakukan, akhirnya ditemukan sejumlah keganjalan karena atas nama Siti itu ditemukan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Dari situlah tersangka langsung diburu polisi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah KTP palsu dan berkas aplikasi klaim palsu, paklaring, dan beberapa buku tabungan.
Para tersangka dijerat Passal 263 jo 264 yo 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 94 UURI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaData BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menerima telepon oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas BPJS
Baca Selengkapnya