Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bobol Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Ditangkap

Bobol Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Ditangkap Mantan Manager Bank BJB Ditangkap. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru inisial IOG (34) ditangkap Polda Riau. Dia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Penangkapan diawali dari laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.

Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.

Usai menerima laporan, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.

Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.

Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Mapolda Riau, Kamis (24/6).

Menurutnya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil. Juga tanpa kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.

Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan menjelaskan, hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk

Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya