Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu

Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu Tersangka pelaku saat dipaparkan di Mapolres Buleleng, Selasa (11/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Polres Buleleng, Bali, menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46). Pria ini diringkus karena diduga mencabuli putri pacarnya yang masih berusia 12 tahun.

Redata ditangkap berdasarkan laporan RY, ibu korban ke Polres Buleleng. "Iya, kasus pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (11/5).

Dalam laporannya, RY mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi tempat indekosnya di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (4/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya pacarnya itu datang berkunjung. Mereka kemudian berhubungan badan di kamar.

Orang lain juga bertanya?

"Saat, ibu korban tidur, selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," jelasnya.

Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancamnya dengan berjanji memberi uang Rp200.000. Namun perbuatan pelaku diketahui RY. Dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Saks-saksi diperiksa. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Sumarjaya.

Petugas menangkap Redata, Selasa (4/5) lalu. Mereka juga mengamankan barang bukti sepotong baju kaus merah, sepotong celana pendek, sepotong celana dalam, sepotong miniset, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru pada selaput dara," ujarnya.

Dalam kasus ini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan

Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala
Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala

Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan
Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan

Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART
Ayah di Kemayoran Jakpus Perkosa Anak Tiri saat Istri Kerja Jadi ART

Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban

Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan

Pelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya