Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu
Merdeka.com - Tim dari Polres Buleleng, Bali, menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46). Pria ini diringkus karena diduga mencabuli putri pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Redata ditangkap berdasarkan laporan RY, ibu korban ke Polres Buleleng. "Iya, kasus pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (11/5).
Dalam laporannya, RY mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi tempat indekosnya di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (4/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya pacarnya itu datang berkunjung. Mereka kemudian berhubungan badan di kamar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Saat, ibu korban tidur, selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," jelasnya.
Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancamnya dengan berjanji memberi uang Rp200.000. Namun perbuatan pelaku diketahui RY. Dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Saks-saksi diperiksa. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Sumarjaya.
Petugas menangkap Redata, Selasa (4/5) lalu. Mereka juga mengamankan barang bukti sepotong baju kaus merah, sepotong celana pendek, sepotong celana dalam, sepotong miniset, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru pada selaput dara," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya