Bocah 13 tahun di Medan jual temannya ke pria hidung belang
Merdeka.com - Meski usia WN alias W masih 13 tahun, tapi perbuatannya sudah melampaui batas. Di usia mudanya, dia sudah menjual teman seumurannya kepada laki-laki hidung belang.
WN terbukti telah membujuk temannya K alias R (13) untuk melayani Syamsul Bahri Nasution alias Deka (37) dengan imbalan Rp 150 ribu. Atas perbuatannya, warga kawasan Pasar I Setia Budi, Medan ini pun dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10), Hakim Sherlywati menyatakan W telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Hakim menghukum ringan WN karena dia masih anak-anak dan memiliki masa depan panjang. "Karena kamu masih kecil, hakim berharap kamu bisa berubah, maka kamu dihukum ringan. Kalau selama ini kamu tidak ditahan, bukan berarti kamu tidak bersalah. Kalau kamu melanggar hukum, maka kamu akan langsung ditangkap dan menjalani hukuman," kata Sherlywati.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis, WN menjual K kepada Syamsul pada 28 Juli 2012. Setelah menelepon Syamsul untuk memberi penawaran, WN membawa K ke kamar 126 Hotel Cempaka, Jalan Letjen Jamin Ginting.
Semula K hanya bersedia melakukan oral seks. Namun, Syamsul minta lebih. Karena K masih menolak dengan alasan takut, WN pun terus membujuknya. Sampai akhirnya bocah perempuan ini mendorong K dari kamar mandi untuk melayani Syamsul. WN juga ikut serta.
Setelah selesai, Syamsul memberi kedua remaja itu masing-masing Rp 100 ribu. Tapi belakangan dia juga menambah Rp 50 ribu untuk WN karena telah menyediakan K.
Beberapa bulan berselang, kejadian itu diketahui orang tua K yang melihat ketidakberesan dalam perkembangan dan pergaulan anaknya. Setelah diinterogasi, K mengaku pernah 'dijual' WN.
Orangtua K kemudian mengadukan WN ke kantor polisi. Syamsul pun ditangkap. Dia dan K kemudian diadili.
Syamsul sudah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Selengkapnya