Bocah 14 Tahun dicabuli dalam kos-kosan di Pekanbaru
Merdeka.com - CM (14) warga Maredan, kecamatan Tualang kabupaten Siak Riau mengaku dicabuli oleh AD (20) saat dibawa ke Pekanbaru oleh temannya MEH. CM dicabuli oleh AD di rumah kos MEH yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja, kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Peristiwa pencabulan itu dialami oleh CM, sekitar bulan Februari 2014 lalu. Tapi baru dilaporkan, Senin (26/5) dan saat ini AD sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan.
Data di kepolisian menyebutkan, Kejadian itu berawal saat dirinya diajak MEH ke rumah kos nya, di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, sekitar bulan Februari 2014 lalu. Sesampai di rumah kosnya, MEH meninggalkan CM bersama AD (tersangka) warga Jalan Pahlawan Kerja.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Terbujuk rayuan setan, tersangka AD nekat mencabuli AD sambil mengancam. AD yang merasa ketakutan tidak bisa berbuat banyak saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Setelah puas menggerayangi tubuh CM, AD pergi meninggalkan CM. Sejak kejadian itu CM tidak pernah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarganya.
Namun, karena mengalami trauma, akhirnya CM nekat menceritakan apa yang telah dialaminya itu ke abangnya FR (29) warga jalan Maredan Tualang Kabupaten Siak.
Mendengar cerita adiknya itu, FR pun tidak terima dan pergi ke Pekanbaru mencari pelaku dan melaporkan ke polisi atas perbuatan AD terhadap adiknya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/5) membenarkan ada laporan pencabulan itu masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru.
"Laporannya masih dalam penyidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru, karena terlapor yang merupakan pekerja swasta ini sudah diamankan dan diminta sejumlah keterangan nya terkait kasus tersebut," kata Guntur.
Sejauh ini, peran dari MEH yang meninggalkan korban di kos tersebut belum diketahui. Namun atas perbuatan nya AD terancam pasal 81 ayat 1 dan 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaOrang tua baru melihat ada luka ketika mengganti baju K sepulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
Baca Selengkapnya