Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - RT alias Robi (40), tersangka kasus pencabulan terhadap balita usia empat tahun, ditahan Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao sejak Jumat (16/7).

Saat diperiksa polisi, Robi mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan tersangka bukan sekadar tetangga namun kerabat dekat korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya, Senin (19/7).

Sebelumnya, seorang bocah di bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.

Bocah usia empat tahun ini dicabuli RT alias Robi (40), warga Kelurahan Nomadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/26/VII/2021/NTT/Res Rote Ndao/Sek Lobalain, tanggal 16 Juli 2021.

Peristiwa ini terbongkar saat orang tua korban mendapatkan cerita dari sejumlah kerabat, bahwa terlapor melakukan percabulan terhadap korban di rumah Yane Lette di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Ibu korban Feby MH (39) memanggil korban dan menanyakan kebenaran informasi pencabulan yang dialami anaknya.

Korban mengeluh mengalami sakit pada alat vitalnya, sehingga ibu korban memeriksa dan memberi obat.

Pada Kamis (15/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita ibu korban mendapatkan cerita dari orang tua teman-teman korban, bahwa terlapor membawa korban ke kamar dan menutup pintu.

Terlapor kemudian mencabuli korban. Usai mencabuli korban, terlapor menyuruh korban pulang ke rumahnya.

Orang tua korban datang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Lobalain guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Korban kemudian divisum di rumah sakit umum Ba'a Kabupaten Rote Ndao. Korban selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa orang tua korban.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP