Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Merdeka.com - RT alias Robi (40), tersangka kasus pencabulan terhadap balita usia empat tahun, ditahan Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao sejak Jumat (16/7).
Saat diperiksa polisi, Robi mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan tersangka bukan sekadar tetangga namun kerabat dekat korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Di mana Ibu Yayu saat penculikan? Didapatkan dari beberapa sumber, pada malam di mana Bapak Jendral Ahmad Yani diculik oleh para pasukan cakrabirawa, Ibu Yayu sedang pergi menyepi karena memiliki keturunan setengah Bali setengah Jawa di sekitaran Taman Suropati, Menteng.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya, Senin (19/7).
Sebelumnya, seorang bocah di bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Bocah usia empat tahun ini dicabuli RT alias Robi (40), warga Kelurahan Nomadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/26/VII/2021/NTT/Res Rote Ndao/Sek Lobalain, tanggal 16 Juli 2021.
Peristiwa ini terbongkar saat orang tua korban mendapatkan cerita dari sejumlah kerabat, bahwa terlapor melakukan percabulan terhadap korban di rumah Yane Lette di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Ibu korban Feby MH (39) memanggil korban dan menanyakan kebenaran informasi pencabulan yang dialami anaknya.
Korban mengeluh mengalami sakit pada alat vitalnya, sehingga ibu korban memeriksa dan memberi obat.
Pada Kamis (15/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita ibu korban mendapatkan cerita dari orang tua teman-teman korban, bahwa terlapor membawa korban ke kamar dan menutup pintu.
Terlapor kemudian mencabuli korban. Usai mencabuli korban, terlapor menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Orang tua korban datang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Lobalain guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Korban kemudian divisum di rumah sakit umum Ba'a Kabupaten Rote Ndao. Korban selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa orang tua korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKorban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca Selengkapnya