Bocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku hanya wajib lapor
Merdeka.com - R, bocah empat tahun berhasil menggagalkan perbuatan biadab R (17) terhadap kakaknya siswa SD berinisial R (7). Meski sudah melapor ke polisi, ternyata pelaku R tidak ditahan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur memang tidak ada keharusan di tahan atau tidak. Tapi bukan berarti pelaku dilepas, dia kita kenakan wajib lapor," kata Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang, kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Endang menambahkan, laporan itu dari ibunda korban diterima Unit PPA pada 10 Januari lalu. Pelaku juga sudah dimintai keterangan. Begitu pula dengan keluarga korban, sudah diperiksa penyidik Selasa (29/1) siang kemarin.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Untuk kasus ini petugas sedang menjadwalkan penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas). Petugas pasti akan mendatangi pelaku untuk penelitian Bapas karena itu sebagai syarat pemberkasan untuk pelaku di bawah umur 18 tahun," jelasnya.
Endang berjanji, meski pelaku tidak ditahan penanganan kasus ini tetap berjalan.
Sebelumnya, R (7) siswa SD diperkosa tetangganya sendiri berinisial R (17). Padahal saat itu, adik korban R (4), sedang tidur tepat di samping pelaku yang sedang melampiaskan nafsu bejatnya.
Merasa terganggu, bocah R (4) terbangun dari tidurnya. Melihat kakaknya diperlakukan aneh, R langsung memukul pelaku dengan sapu berulang kali hingga kabur dari rumah mereka.
"Sehari-hari memang galak anak saya (bocah 4 tahun). Meski masih kecil, dia sering bawa sapu untuk memukul jika ada yang salah," kata ibu korban berinisial A kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Meski galak, anak bungsunya itu terkenal pendiam. "Tapi jika ada yang salah langsung marah. Saya saja sering kena pukul anak saya pakai sapu," ujarnya.
"Makanya saat ada kejadian itu langsung mengambil sapu. Mungkin melihat kakaknya diperdayai. Kakaknya itu kan cewek, kurus," tambahnya.
5 Kasus kriminalitas yang terjadi di angkot
Gadis 14 tahun asal India digilir dan diperkosa sekelompok pria
Pemerkosa bocah di Pasar Rebo akhirnya ditahan polisi
Diancam ditusuk obeng, wanita diperkosa dan dirampok di Bekasi
Berdalih mengantar pulang, Kliwon perkosa gadis 15 tahun
Menolak disawer saat manggung, biduan diperkosa lima pemuda
Tak ditahan, pemerkosa anak SD di Pasar Rebo diduga kabur
Dicuekin Polres Banyumas, korban pemerkosaan mengadu ke Kapolri (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca Selengkapnya