Bocah 8 tahun di Aceh dicabuli tetangga di rumah neneknya
Merdeka.com - Satu persatu kekerasan seksual yang menimpa anak terbongkar di Aceh. Kini kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Pidie setelah sebelumnya juga pernah adanya kasus pelecehan seksual anak.
Kali ini, pelecehan seksual anak menimpa seorang bocah usia 8 tahun, sebut saja Anggrek (nama samaran) asal Kabupaten Pidie. Anggrek diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemuda yang bertetangga dengan korban berinisial BS (20).
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah nenek korban di Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Pelaku dengan korban sudah kenal dekat dan sering bergaul. Saat ini, pelaku sudah melarikan diri dari desa tersebut.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir membenarkan adanya kekerasan seksual anak di Pidie dan sudah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Muhajir sendiri mengaku sedang berada di Mabes Polri, Jakarta dan diminta untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kapolsek setempat.
"Sudah ditangani, saya sedang di Mabes Polri, bisa koordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kapolsek," kata Muhajir, Jumat (9/10).
Sementara itu, Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto menjelaskan kasus itu terjadi pada 28 September 2015 lalu. Lokasi kejadiannya saat korban dan pelaku berada di rumah nenek korban.
"Tapi baru kemarin kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga," imbuh Iptu Sofyanto.
Untuk mengungkapkan kasus pencabulan ini, polisi tengah menghimpun keterangan dari saksi-saksi. Seperti orang tua korban dan juga tetangganya ikut diminta keterangan.
Bahkan Sofyanto menjelaskan, agar mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan kasus ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil 3 saksi lainnya. Namun Sofyanto tidak menjelaskan siapa saja 3 saksi tersebut.
"Sekarang mau kita panggil tiga saksi lagi," ujarnya.
Bukti lain yang menguatkan adanya pencabulan, jelasnya, hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Bukti –bukti tersebut sudah berada di tangan polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku yang melarikan diri sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini akan kami prioritas sesuai perintah Bapak Kapolda," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya