Bocah 9 tahun digauli ayah tiri usai pulang mengaji
Merdeka.com - Aris (40) warga desa Danau Masura, ditangkap polisi Polsek Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah karena berbuat asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dari tanggal (29/1) lalu," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan lantaran anaknya dipukul oleh pelaku pada bagian kepala hingga mengalami luka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu," ucapnya.
Tri memaparkan, pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban, karena ibunya pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut.
Usai mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penjemputan terhadap pelaku ke Desa Danau Masura, namun tidak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.
"Kemudian kita melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ditengah sungai Barito pada saat menggunakan kelotok (Perahu Bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri Prasetyo. seperti dilansir Antara.
Setelah ditangkap lanjut dia, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji.
"Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya di dalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring di lantai untuk berhubungan intim," ucapnya.
Usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku mengancam agar anak tirinya tidak memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun.
"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," terang dia.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya