Bocah Empat Tahun Trauma Berat Usai Dicabuli Paman, Pelaku Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang bocah perempuan berusia empat tahun mengalami trauma berat usai dicabuli pamannya sendiri, RE (18). Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terungkap.
Trauma yang dialami korban sudah cukup lama, sejak sekitar tiga bulan lalu. Namun dia bercerita dengan orang tuanya beberapa hari lalu. Tidak pelak, pelaku dilaporkan polisi dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Palembang.
Ternyata aksi pelaku berawal ketika korban dititipkan kakak kandungnya untuk suatu keperluan di rumahnya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan, 18 Juli 2022. Pelaku pun memandikan korban sesuai permintaan saudaranya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Ternyata saat memandikan itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban. Dia mencabuli keponakan tersebut tanpa belas kasih.
Sepulang dari rumah itu, korban mengeluhkan sakit di kemaluan. Namun orang tua bingung penyebab anaknya demikian lantaran tak kunjung bercerita.
Sejak saat itu, korban mengalami trauma berat, seperti enggan bertemu dengan pelaku. Hal itu menambah kecurigaan sehingga secara pelan-pelan meminta korban bercerita dan terbongkarlah kejadian itu.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengungkapkan, tersangka merupakan mahasiswa di Palembang. Penyidik melakukan penangkapan setelah barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup.
"Tersangka adalah paman kandung korban, dia seorang mahasiswa," ungkap Herli, Senin (26/9).
Dari pengakuannya, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsunya karena sering menonton video porno. Kesempatan saat menjaga keponakan dimanfaatkannya untuk berbuat biadab.
"Tersangka mengaku baru pertama kali, dia sempat mengelak dan baru mengakui setelah barang bukti ditunjukkan kepadanya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaVideo ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya