Bocah enam tahun di Bengkulu dicabuli tiga ABG
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Pelaku pencabulan juga masih anak-anak.
"Tiga tersangka itu yakni W (13), T (13), dan AL (8)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahenrajaya, di Mukomuko, seperti dikutip dari Anatara, Kamis (5/12).
Iptu Dauglas Mahenrajaya, tersangka W dan T ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suka Maju dan saat ini ditahan. Sedangkan tersangka AL tidak ditahan, lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur atau anak-anak.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Kejadian pencabulan terhadap P (6) terjadi sekitar Oktober 2013 di sebuah pondok dekat persawahan di Desa Suka Maju. Sebelum melakukan aksi cabul, ketiga tersangka terlebih dahulu mengajak korban mencari buah kedondong di sawah. Setelah sampai di sawah mereka mandi di kolam dari genangan air.
"Setelah mandi, ketiga tersangka melakukan aksinya mencabuli korban di pondok tersebut secara bergantian," papar Iptu Dauglas.
Dari pengakuan korban, Iptu Dauglas mengungkapkan, ketiga tersangka telah menyetubuhi korban. Sedangkan dari hasil visum puskesmas hasilnya menyebutkan telah terjadi kerusakan pada alat kelamin korban. Menurutnya keterangan itu baru dari korban, belum mendengar keterangan ketiga tersangka.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Iptu Dauglas mengatakan, bila tersangkanya orang dewasa maka ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun. Namun karena tersangka masih anak-anak maka hukumannya seperempat dari hukum orang dewasa.
Kepala Desa Suka Maju, Basri membenarkan bahwa dua warganya ditangkap polisi di rumahnya karena telah berbuat asusila. Menurutnya, kejadian itu terjadi sekitar tiga bulan yang lalu dan saat itu pernah ada upaya damai antara keluarga pelaku dengan korban.
"Paman korban tidak terima terhadap perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi," terang Basri. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bullying Remaja di Pasar Kindang Bulukumba, Polisi Amankan 2 Pelaku
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya