Bocah lima tahun dipukuli 3 cleaning service masih trauma berat
Merdeka.com - Bocah lima tahun korban penganiayaan cleaning service di Mal Season City, Jakarta Barat mengalami trauma berat. Ayah korban, Saipul (51) mengatakan, hingga saat ini putranya masih terbaring lemah.
"Kalau lihat plastik hitam takut, kalau lihat gorden takut. Saya enggak tidur karena dia takut," ungkap Saipul saat konferensi pers di Kantor Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/5).
Saipul tak mampu menahan sedih atas musibah yang dialami putra ke delapannya. Sembari bercucuran air mata, dia meminta keadilan agar pelaku dihukum seberat beratnya.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Bagaimana cara menjaga lingkungan aman saat anak kejang? Pastikan anak berada di tempat datar, aman dari benda-benda yang berbahaya.
-
Bagaimana membantu anak mengatasi trauma? Anda dapat memberikan dukungan dengan mendengarkan anak dengan penuh perhatian, membiarkan anak mengungkapkan perasaannya, dan meyakinkan anak bahwa ia tidak sendirian.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang bisa membantu anak mengatasi trauma? Anak membutuhkan dukungan emosional dari orang tua atau orang dewasa yang dipercaya untuk membantu mereka memahami dan mengatasi trauma yang dialaminya.
"Kami hanya minta keadilan, mohon bantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Saipul.
Di lokasi yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda memastikan pihaknya mengawal kasus penganiayaan ini. Erlinda menegaskan, pelaku harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami dari KPAI merasakan apa yang dirasakan orangtua (korban). Proses ini tidak boleh keluar dari keadilan dan kami upayakan membantu memenuhi rasa keadilan (orangtua korban)," ucapnya.
Erlinda menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan jasa outsourcing. Dalam kasus penganiayaan ini, salah satu pelaku bernama Ayu berusia 15 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Namun, apabila ada anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun bekerja maka mereka hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Selain itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja anak hanya boleh bekerja paling lama 3 (tiga) jam sehari.
"Kami sudah punya rencana panggil dari Season City maupun outsourcing. Kita harus tahu adanya restitusi. Harus ada tanggung jawab dari pelaku, outsourcing yang mempekerjakan mereka (pelaku) itu," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Daerah mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaGulkarmat DKI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepolisian
Baca Selengkapnya