Bolak-Balik Beli Solar Pakai Jeriken, 2 Pria Diringkus Polda Sumbar
Merdeka.com - Dua pria asal Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jeriken dari SPBU di Kabupaten Dharmasraya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada dua lokasi di hari yang sama, Rabu 15 Februari 2023 di Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka pertama inisial GE ditangkap di Jalan Raya Lintas Sumatera km 3, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/2) sekitar pukul 15.55 WIB.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Pertamina bantu apa di Sumatera Selatan? 'Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang terpantau memiliki asap moderat hingga pekat. Oleh karena itu, kami dengan cepat dan tanggap membantu penanganan karhutla di 44 titik kebakaran, agar tidak menyebar dan menyebabkan dampak lebih lanjut,' ujar Fadjar.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
"Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 kendaraan, 1 lembar STNK, 9 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 4 jeriken kosong serta 1 unit pompa isap yang terpasang di mobil minibus," tuturnya dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat, (18/2) sore.
Sementara itu tersangka kedua berinisial (EP) ditangkap petugas di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Dharmasraya.
Dari kedua tersangka diamankan 1 unit truk, 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar, 7 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter kosong.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut, yang saat ini kedua tersangka telah kita tahan," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kasus ini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, apabila nantinya petugas menemukan adanya kerja antara pelaku dengan pihak SPBU maka izin SPBU yang bersangkutan tersebut bakal dicabut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini masih kita dalami," sebutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca Selengkapnya