Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Serang Terancam Turun Pangkat

Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Serang Terancam Turun Pangkat PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Usai libur panjang Lebaran 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan inspeksi dadakan atau sidak pada hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan tidak masuk kerja saat hari pertama usai libur Lebaran, maka akan ada sanksi.

"Hari Senin 10 Juni 2019 nanti akan kami sidak dan kalau tidak sesuai jadwal ataupun tidak masuk, akan kami berikan sanksi," ujar Syafrudin.

Ia menegaskan, apabila ada ASN yang berhalangan masuk kerja dan memberikan alasan yang kurang tepat, maka akan ada sanksi penurunan jabatan hingga pangkat.

"Saya kira kalau alasannya tidak masuk akal, itu akan ada sanksi. Diturunkan jabatannya atau diturunkan pangkatnya, itu bisa saja terjadi," kata Syafrudin.

Dia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat masuk kerja tepat waktu dan tidak ada yang melanggar. Mengingat, libur Lebaran dan cuti yang cukup panjang.

"Karena libur pun sudah panjang, saya harap ASN di wilayah Kota Serang bisa hadir semua tepat pada waktunya," ucap Syafrudin.

Selain itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan kesepakatan bersama, pada 10 Juni 2019 seluruh ASN hadir untuk melaksanakan tugas serta pekerjaannya kembali seperti biasanya.

"Para ASN harus menepati janji-janjinya dan hadir untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku unsur penyelenggara pemerintahan. Maka, seluruhnya diharapkan bisa hadir dan masuk kerja kembali," tutur Subadri.

Menurutnya, apabila ada yang tidak bisa masuk kerja, maka akan ada sanksi berupa teguran, sesuai dengan alasan yang diberikan oleh ASN bersangkutan.

"Jika ada ASN yang mudik, kami juga kan harus mengedepankan rasa maklum yang tinggi. Tapi saya harap, seluruh ASN yang ada di Kota Serang seluruhnya bisa masuk kerja semua," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ujang Supriyadi mengatakan, sanksi belum dapat diberikan sebelum melihat data kehadiran ASN.

"Kami lihat kehadirannya besok (hari ini). Kan besok masuknya, jadi baru ketahuan berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk ASN-nya. Baru kami bicara sanksi," kata Ujang.

Akan tetapi, ia menegaskan, seluruh ASN wajib hadir di hari pertama masuk kerja. Karena ini sesuai dengan surat edaran yang telah disebar di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

"Ya karena di surat edaran batas waktu cuti bersama ASN sudah jelas, sampai tanggal 10 Juni," terangnya.

Ujang menjelaskan, kalau sebelumnya antara ASN dan Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan menandatangani surat perjanjian diatas materai berupa teguran.

Dia memaparkan, dalam surat perjanjian tertulis, ASN yang tidak masuk kerja akan mendapat surat teguran dan membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.

"Kalau kesepakatan memang ada surat perjanjian diatas materai oleh masing-masing ASN. Nanti ada petugas dari BKPSDM yang membantu membuat laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar prosesnya cepat. Dari situ ketahuan ada berapa ASN yang masuk dan tidak," tutur Ujang.

Ujang juga menjelaskan, kalau ada sebagian ASN yang sedang menjalani tugas belajar dan cuti bersalin. Jadi, pihaknya harus mendata kembali ASN yang masih melakukan tugas.

"Iya, kami juga nanti ada laporan ke Menpan, berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk, berapa yang cuti bersalin, dan berapa yang sedang tugas belajar," pungkas Ujang.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur

Azwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur
Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur

kebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya