Bonceng mayat mantan pacar, Badrussalam diancam pembunuhan berencana
Merdeka.com - Badrussalam (23) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan pacarnya, Yuni Aisyah (21). Dari sejumlah bukti, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, kuat dugaan pembunuhan tersebut terkait hubungan asmara antara pelaku dan korban.
"Pembunuhan ini sepertinya telah direncanakan. Sebab tersangka saat diamankan terbukti membawa senjata tajam jenis pisau. Padahal tersangka saat itu sedang membonceng korban," kata Adam saat dihubungi wartawan Jumat (4/3).
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Apa penyebab alami kematian manusia? Kematian karena penyebab alami sangat umum terjadi. Penyebab alami yang dimaksud dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bukan merupakan kecelakaan atau hal lain yang dipengaruhi oleh suatu kekuatan eksternal, seperti kecelakaan atau pembunuhan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
âªTersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Pasal tersebut menjerat pelaku yang dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. "Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup," katanya.
Yuni menjadi korban pembunuhan Badrussalam yang diduga sebagai selingkuhannya. Mayatnya ditemukan di Jalan Raya Dusun Cendol, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Kamis (3/3).
Saat itu, warga berniat memberikan pertolongan korban kecelakaan sepeda motor yang dikemudikan Badrussalam. Warga kaget ternyata yang dibonceng adalah Yuni yang sudah tak bernyawa.
Beberapa orang juga sempat menaruh curiga, karena sebelum terjatuh, kaki korban terlihat terseret menyentuh aspal. Selain itu, saat dibonceng, tubuh korban terikat ke tubuh pengendara.
Saat hendak ditolong, Badrussalam justru mengambil pisau dan berniat mengakhiri hidupnya. Pelaku merobek tangannya dan menusukkan pisau ke perutnya.
Warga melapor ke polisi hingga kemudian pelaku diamankan di Polsek Kromengan. Pelaku yang diketahui sebagai warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu mendapat perawatan medis sebelum menjalani proses hukum. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya