Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Pinjaman Online. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.

"Ini akan kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan. Total keseluruhan adalah delapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT SCA di Jakarta Utara. Dari kasus tersebut diketahui jika sindikat pinjol ilegal ini turut tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Medan.

"Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP koperasi simpan pinjam," terang Helmy.

Ketika berada di Medan, penyidik membekuk seorang debt collector dengan inisial DR. Dia bertugas menghubungi para korban untuk membayar utang pinjaman dengan ancaman dan kalimat kotor agar nasabah segera melunasi keterlambatan utangnya.

Setelah itu, penyidik menangkap leader desk collector berinisial YR. Dia bertugas memerintahkan serta mengawasi dan mendistribusikan nama-nama nasabah dari KSP Cinta Damai untuk dilakukan penangkapan.

Di kota berbeda penyidik kembali berhasil membekuk pelaku ketiga berinisial CT di Tanggerang Kota yang berperan sebagai pengawas dari DR maupun YR selaku debt collector. Hingga akhirnya di Jakarta Barat, penyidik kembali menangkap pelaku lainnya berinisial E, B, A, S dan R selaku operator sim card.

"Sebagaimana tadi kita tidak akan berhenti dan kita akan terus mengusut jaringan ini," tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

"Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka
198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka

Polri juga mengajukan pemblokiran situs atau konten praktek perjudian ke Kominfo sebanyak 52.151 situs.

Baca Selengkapnya
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China

Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita

Sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,

Baca Selengkapnya
8 Tersangka Judi Online dan Konten Live Porno di Situs Hot51 Ditangkap, Bosnya Diduga WNA Taiwan
8 Tersangka Judi Online dan Konten Live Porno di Situs Hot51 Ditangkap, Bosnya Diduga WNA Taiwan

Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus dugaan perjudian online dan konten streaming pornografi jaringan internasional.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov

Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya