Bongkar Judi Online di Cilegon, Polisi Amankan Empat Orang
Merdeka.com - Polisi menangkap empat pelaku judi online yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Cilegon yakni F, N, H dan HA.
Berdasarkan informasi yang himpun, para pelaku bertransaksi judi menggunakan sistem SMS. Dengan modus, pengepul menerima nomor undian dari pemasang undian melalui SMS dan lalu diinput ke internet.
Pemasang undian akan memantau hasilnya melalui internet atau menunggu kabar dari pengepul. Bila nomor yang dipasang keluar, si pemasang akan mendapatkan hadiah.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Lalu setelah itu nomor undian yang mereka kirimkan di input ke internet dan mereka menunggu hasilnya. Bila nomornya ada yang keluar mereka dapat hadiah," ujar Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12).
Andra mengungkapkan, si pengepul judi online tersebut akan mendapatkan imbalan dari hasil uang pemasangan undian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah telpon seluler dan uang ratusan ribu.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KHU Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," terang Andra.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaSaat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca Selengkapnya