Bongkar kasus jual beli bayi via Instagram, polisi bekuk 4 tersangka
Merdeka.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk empat tersangka kasus jual-beli bayi via media sosial Instagram (IG) di Surabaya, Jawa Timur dan Bali. Setelah selama kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan.
Mereka adalah Lariza Anggraini (22), warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya (ibu penjual bayi); Alton Phinandita Prianto (29), asal Jalan Sawunggaling, Sidoarjo (penerima layanan jual-beli bayi); dan dua orang asal Badung, Bali selaku perantara dan pembeli bayi, yaitu Ni Ketut Sukarwati (66); dan Ni Nyoman Sirat (36).
Menurut Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, pengungkapan kasus ini bermula dari postingan tersangka Prianto yang mengaku baru dua kali menerima jual beli bayi di akun IG-nya dengan mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga (LKK).
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
"Di akun Instagramnya itu (tersangka) mengatakan bahwa dia bersedia membantu orang tua pemilik anak, dengan mengatasnamakan LKK," beber Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).
Masih di akun IG-nya itu, tersangka Prianto juga menulis: Menerima konsultasi ibu hamil dan salah satunya orang tua yang tidak mampu merawat bayinya. "Yang kesemuanya, oleh tersangka akan dicarikan adapter atau ibu angkat," kata Sudamiran.
Nah, masih kata Sudamiran, berawal dari postingan IG inilah, penyidik melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa, tersangka Lariza berniat menjual bayinya melalui Prianto.
Kemudian, Lariza dan Prianto menemui seoarang perantara di Bali, yaitu Bidan Ni Ketut Sukarwati dengan membawa bayi yang akan dijual. Ni Ketut juga membuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya soal penyerahan bayi tanpa prosedur atau tanpa melalui pengadilan.
Selanjutnya, oleh Ni Ketut, Lariza dan Prianto dipertemukan dengan Ni Nyoman Sirat selaku adopter. "Saat itu, Ni Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta untuk membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan si ibu bayi," ungkap Sudamiran.
Lariza sendiri, mengaku terpaksa menjual anak ketiganya itu ke orang lain karena butuh biaya hidup serta untuk biaya sekolah anak pertamanya. Dia juga mengaku, ketiga anak yang dilahirkan, termasuk yang akan dijualnya, adalah anak hasil pernikahan siri.
"Kemudian saya tahu di Instagram ada yang menerima adopsi anak, lalu saya menghubungi Prianto lewat handphonenya," aku Lariza.
Selebihnya, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan adopsi, dua unit handphone, uang tunai Rp 4,5 juta, serta surat keterangan lahir dan kartu KSK.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca Selengkapnya7 ibu hamil itu ada dari Bali dan luar Bali dan saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dugaan perdagangan bayi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca Selengkapnya