Bongkar Praktik Penambangan Emas Ilegal di Bogor, Polisi Amankan 4 Orang
Merdeka.com - Polisi menangkap 3 pemilik pengolahan emas ilegal dan 1 pengepul yang beroperaai di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap ketika kepolisian bersama TNI melakukan penggerebekan praktik tambang emas ilegal pada Sabtu (1/2). Hasilnya, 7 orang tepergok sedang melakukan penambangan ilegal.
"Yang 4 orang kita tahan karena berperan sebagai pengolah hasil batu berkadar emas dan satu orang merupakan penampung hasil olahan emas untuk dijual ke toko emas. Sementara 3 orang lainnya hanya pekerja sebagai gurandil maka tidak kita tahan," kata Kapolres Bogor, AKBP M Joni, Kamis (6/2).
Dia menjelaskan, pengumpul hasil olahan emas, IS merupakan bos dari 3 orang yang menjadi pengolah emas. Bahkan, IS menguasai seluruh lubang emang yang ada di Desa Banyuasih.
-
Siapa yang menambang emas di Lebong Tandai? Mengutip ANTARA, kegiatan penambangan di Desa Lebong Tandai dimulai sekitar tahun 1908 oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Mijnbouw Maatschappij Simau.
-
Apa yang terjadi pada para penambang emas? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
-
Siapa 'Manusia Emas' itu? Jasad pria ini ditemukan selama penggalian di gundukan pemakaman Saka dekat pemukiman Issyk, sekitar 60 km sebelah timur Almaty, Kazakhstan selatan.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Siapa yang menemukan emas? Seorang ahli detektor logam di Shropshire, Inggris menemukan bongkahan emas terbesar yang pernah ada di Inggris.
"Kalau kadar emasnya biasa saja, dari satu lubang bisa menghasilkan Rp20 juta per bulan dan kalau lagi bagus bisa Rp50 juta per bulan," kata Joni.
Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda meski masih berada di satu desa. Dari lokasi lubang emas di Desa Sukaasih, kata Joni, untuk menuju ke lokasi pengolahan, harus ditempuh dengan jalan kaki selama 4 jam ke Desa Banyuasih.
Perbuatan mereka dianggap merupakan tindakan pidana karena dalam proses pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri, sianida dan lainnya untuk memisahkan emas dari batuan.
"Zat itu berbahaya bagi lingkungan dan baru terasa saat 15-20 tahun ke depan. Makanya banyak yang dulunya bekas penambang liar, tobat karena efek-efek zat kimia memang berbahaya bagi manusia dan lingkungan karema dalam pengolahan, mereka tidak memiliki prosedur keamanan," tegas Joni.
Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 161 dan atau Pasal 158 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun.
Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 130 karung berisi batuan berkadar emas, serta 89 gelundung untuk memisahkan emas dengan batu hingga 6 botol berisi merkuri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca Selengkapnya