Bongkar Praktik Perdagangan Orang via Medsos di Kepri, Polisi Bekuk 2 Pelaku
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar perdagangan manusia dengan modus perekrutan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol S Erlangga menyatakan melalui nomor telepon yang tercantum dalam media sosial itu, tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan pemandu lagu dan terapis spa.
"Namun (kenyataannya) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan ditampung oleh tersangka A di Komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun," kata dia seperti dikutip Antara, Senin (9/9).
Polisi mengamankan 31 korban perdagangan orang yang terdiri atas wanita berusia 19 tahun sampai 28 tahun dalam kasus itu. Polda Kepri juga meringkus dua tersangka, AK alias Papi Awi sebagai penampung dan DP sebagai perekrut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Seorang tersangka, DP yang melakukan perekrutan diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat menjemput langsung tersangka DP dari Desa Cingondewahilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan dibawa ke Polda Kepri.
Dari tersangka DP aparat Kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler dan satu buku rekening tabungan. Dari tersangka AK, diamankan dua buku catatan tarif transaksi, satu buku catatan utang, uang tunai Rp15.500.000, satu buku absensi korban dan satu unit telepon seluler.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP," kata dia.
Tersangka diancam hukuman paling singkat tiga tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.000.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca Selengkapnya