Bongkar rekening gendut Komjen BG, Tempo tak patut dituntut
Merdeka.com - Dewan Pers menyesalkan pelaporan terhadap majalah Tempo yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. LSM ini melaporkan Tempo karena membongkar aliran dana Budi Gunawan sehingga diancam dengan tindak pidana UU Perbankan.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo meminta agar setiap masalah pemberitaan tidak dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan mengingat pekerjaan jurnalistik dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
"Untuk pekerjaan jurnalistik dilindungi asalkan memiliki keterkaitan atau kepentingan dengan publik, jadi tidak boleh diancam dengan pidana. Wartawan memiliki hak tolak, tapi memiliki batasan di pengadilan jika hakim memerintahkan," ujar Josep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3).
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang membuat orang menghindari berita? Banyak yang menganggap berita saat ini terasa menyedihkan, tiada henti dan membosankan. Menurut laporan itu, hasil survei mengungkap 4 dari 10 (39%) orang di seluruh dunia mengatakan mereka kadang-kadang atau sering secara aktif menghindari berita.
Hal serupa juga dinyatakan oleh wartawan senior, Leo, di mana Tempo hanya mendapatkan data dari sebuah lembaga dan mempublikasikannya, dengan begitu laporan tersebut salah sasaran.
"Majalah Tempo tidak patut dituntut atau dituduh karena melanggar UU Perbankan. Tapi majalah Tempo punya hak tolak untuk memberitahu tentang siapa yang membocorkannya," tandasnya.
Laporan: Adietyo Ganang
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaYanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca Selengkapnya