Bongkar Sindikat Internasional, Polres Kukar Sita 5,6 Kg Sabu
Merdeka.com - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membongkar sindikat narkoba internasional, sabu seberat 5,6 kg disita. Diduga sabut tersebut berasal dari pengiriman luar negeri.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat yang berbeda.
"Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara," kata AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media di Tenggarong, Kukar, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38).
Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.
"Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu-sabu dalam poket besar," ungkap Kapolres.
Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan SD mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda," tutur-nya.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.
"Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram," ujar Encek.
Melalui interogasi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.
"MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang," kata Encek.
Selanjutnya, Satereskobalangsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.
"Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang," ucap Encek.
Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya