Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 6 Tersangka
Merdeka.com - Uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp16,2 miliar lebih berhasil disita polisi dari tangan sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu uang antarwilayah. Dari kasus ini, polisi meringkus enam orang pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.
Penangkapan para tersangka ini diakuinya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat? 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.'
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin offset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar materai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya," kata Hartoyo, Kamis (5/11).
Barang bukti uang palsu yang disitanya itu ada yang berupa pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp9.460.000.000. Kemudian ada juga uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah Rp16.262.000.000.
Kronologis pengungkapan kasus itu berawal sejak pertengahan November 2019. Di mana tersangka SGY mempunyai rencana untuk memproduksi uang palsu. Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut.
Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon. Lalu pada april 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap.
Pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 10 miliar. Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat bagian sejumlah Rp 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.
"Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi. Tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dulunya pernah bekerja di percetakan," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah mengatakan, uang palsu yang diproduksi dan berusaha diedarkan para tersangka itu masih bisa dikenali melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Menurutnya, uang kertas asli kalau diraba itu merata kasarnya. Sedangkan uang palsu itu walaupun sudah terasa kasar, tapi masih ada beberapa bagian yang tidak kasar.
"Karena kalau uang asli itu kan kasar karena teknik cetak. Tapi kalau ini (uang palsu) bukan karena teknik cetak tapi karena jenis kertasnya yang dipakai," ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka pun terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaDari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolres Gowa, AKBP Ronald TS Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDi antara 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.
Baca Selengkapnya