Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 6 Tersangka

Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 6 Tersangka Pengedar uang palsu ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp16,2 miliar lebih berhasil disita polisi dari tangan sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu uang antarwilayah. Dari kasus ini, polisi meringkus enam orang pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.

Penangkapan para tersangka ini diakuinya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi.

"Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin offset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar materai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya," kata Hartoyo, Kamis (5/11).

Barang bukti uang palsu yang disitanya itu ada yang berupa pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp9.460.000.000. Kemudian ada juga uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah Rp16.262.000.000.

Kronologis pengungkapan kasus itu berawal sejak pertengahan November 2019. Di mana tersangka SGY mempunyai rencana untuk memproduksi uang palsu. Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut.

Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon. Lalu pada april 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap.

Pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 10 miliar. Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat bagian sejumlah Rp 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.

"Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi. Tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dulunya pernah bekerja di percetakan," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah mengatakan, uang palsu yang diproduksi dan berusaha diedarkan para tersangka itu masih bisa dikenali melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Menurutnya, uang kertas asli kalau diraba itu merata kasarnya. Sedangkan uang palsu itu walaupun sudah terasa kasar, tapi masih ada beberapa bagian yang tidak kasar.

"Karena kalau uang asli itu kan kasar karena teknik cetak. Tapi kalau ini (uang palsu) bukan karena teknik cetak tapi karena jenis kertasnya yang dipakai," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka pun terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar

Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Terbongkar, Polisi Sita Rp446,7 Juta
VIDEO: Kronologi Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Terbongkar, Polisi Sita Rp446,7 Juta

Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Geger Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar | Emosi Mentan Petani Rugi Dipalak Mafia Pungli
TOP NEWS: Geger Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar | Emosi Mentan Petani Rugi Dipalak Mafia Pungli

Kapolres Gowa, AKBP Ronald TS Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak

Di antara 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.

Baca Selengkapnya