Borgol Tahanan Korupsi dan Masa Akhir Tugas Pimpinan KPK Jilid IV
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan baru di tahun 2019. Lembaga antirasuah memutuskan memborgol para tahanan yang akan diperiksa penyidik maupun diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
Kini, para tahanan KPK tak hanya menggunakan rompi oranye saja, sebagai ciri khas seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Nantinya, di kedua tangan para tahanan disematkan gelang besi yang dihubungkan dengan rantai pendek.
Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi 'dalam hal tahanan dibawa ke luar Rumah Tahanan (Rutan), dilakukan pemborgolan'.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, keputusan lembaga antirasuah memborgol para tahanan karena alasan keamanan.
"Lebih pada hasil evaluasi keamanan pergerakan tahanan dan batasan resources KPK dalam hal pengamanan pengawalan tahanan," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Menurut Saut, pemborgolan tahanan belum tentu akan membuat efek jera atau menghilangkan senyum para koruptor. Hal tersebut serupa dengan saat KPK memutuskan untuk menyematkan rompi oranye terhadap para tahanan.
"Itu relatif, dulu pakai rompi juga diawali diskusi antara lain isyu efek jera, nyatanya OTT (operasi tangkap tangan) sampai double enggak pengaruh juga," kata Saut.
Saut tak mau dikatakan bahwa keputusan memborgol para tahanan lantaran masa tugasnya akan segera habis di tahun 2019 ini. Dia tak mau disebut bahwa komisioner KPK jilid empat ini telah mewarisi hal baru di lembaga antirasuah, meski borgol merupakan hal baru di KPK.
Masa akhir pimpinan KPK jilid IV ini akan segera berakhir pada 2019. Saut mengaku tak habis pikir dengan para koruptor yang semakin banyak di setiap tahun. Di 2018, KPK rekor melakukan OTT sebanyak 30 kali dan menjerat 31 kepala daerah.
Menurut Saut, rompi oranye dan borgol sepertinya tak akan membuat jera para koruptor merampok uang negara dan masyarakat. Saut menyebut hanya Tuhan yang bisa membuat jera para koruptor.
"Didoakan setiap saat, biar Tuhan yang bekerja, habis apalagi ya," kata Saut.
Rabu, 2 Januari 2019 kemaren merupakan awal penerapan pemborgolan terhadap para tahanan. Sebanyak kurang lebih 34 orang tahanan KPK yang berada di Jakarta, Surabaya, Medan, Ambon, dan Bandung di borgol oleh KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca Selengkapnya