Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta Dermawan Wicaksono. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sidang tuntutan atas terdakwa Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, (21/1). Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena lakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.

Atas tuntutan tersebut, korban Abu Tours yang menghadiri sidang terlihat tak setuju. Salah satunya Hajjah Marhani (50), agen PT Abu Tour dengan jumlah jamaahnya yang tidak diberangkatkan sebanyak 100 orang dengan kerugian Rp 1,7 miliar merasa tuntutan itu sangat ringan. Bersama korban perusahaan travel lainnya, warga Makassar ini berteriak dalam ruangan sidang minta hukuman harus lebih berat lagi, kalau perlu hukuman mati.

Sementara Dermawan Wicaksono SH, salah satu tim JPU menjelaskan, terdakwa Hamzah Mamba diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan aturan UU, kata Dermawan, apa yang mereka tuntutkan untuk terdakwa itu adalah pidana badan yang paling maksimal.

Apa yang disampaikan jamaah dari mulai di awal persidangan sampai saat ini, kata Dermawan, telah mereka akomodir. Dan juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, telah dipertimbangkan bahwa inilah tuntutan pidana yang bisa diberikan. Ini yang paling maksimal.

Untuk tuntutan denda, tambahnya, adalah ancaman maksimal adalah Rp 10 miliar tapi kami menuntut Rp 100 juta. Kurang lebih hanya 1 persen dari ancaman maksimal. Ini diberikan karena terdakwa berdasarkan putusan pengadilan niaga, PT Abu Tour dinyatakan pailit.

"Ketika dinyatakan pailit maka beban pembayaran kewajiban terhadap denda nantinya akan diselesaikan oleh kurator. Ketika kami tuntut dengan denda maksimal Rp 10 miliar, kami khawatir akan merugikan kreditur lainnya yakni para jamaah," tandasnya.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan terhadap para kreditur termasuk para jamaah di dalamnya, kata Dermawan, pihaknya memberikan tuntutan denda yang seminimal mungkin.

"Jadi ini bukan dalam konteks ingin meringankan terdakwa tetapi demi mengoptimalkan pemulihan para jamaah nantinya melalui kurator dengan catatan, putusan nanti sinkron dengan putusan PKPU. Jadi kami sangat perhatikan para jamaah," kata Dermawan Wicaksono, salah satu JPU kasus PT Abu Tours.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Paspampres Praka Riswandi Dihukum Setimpal usai Culik & Bunuh Imam Masykur
Ramai-Ramai Desak Paspampres Praka Riswandi Dihukum Setimpal usai Culik & Bunuh Imam Masykur

Amesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini

Korban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar

Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya