Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Merdeka.com - Sidang tuntutan atas terdakwa Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, (21/1). Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena lakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.
Atas tuntutan tersebut, korban Abu Tours yang menghadiri sidang terlihat tak setuju. Salah satunya Hajjah Marhani (50), agen PT Abu Tour dengan jumlah jamaahnya yang tidak diberangkatkan sebanyak 100 orang dengan kerugian Rp 1,7 miliar merasa tuntutan itu sangat ringan. Bersama korban perusahaan travel lainnya, warga Makassar ini berteriak dalam ruangan sidang minta hukuman harus lebih berat lagi, kalau perlu hukuman mati.
Sementara Dermawan Wicaksono SH, salah satu tim JPU menjelaskan, terdakwa Hamzah Mamba diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dialami oleh para wisatawan? Tujuh orang turis, di antaranya empat warga negara Australia, mengalami gejala seperti mual, muntah, dan masalah neurologis setelah mengonsumsi koktail pina colada di sebuah resor bintang lima.
-
Apa yang terjadi pada 37 warga Makassar di Madinah? Mereka terancam dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Berdasarkan aturan UU, kata Dermawan, apa yang mereka tuntutkan untuk terdakwa itu adalah pidana badan yang paling maksimal.
Apa yang disampaikan jamaah dari mulai di awal persidangan sampai saat ini, kata Dermawan, telah mereka akomodir. Dan juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, telah dipertimbangkan bahwa inilah tuntutan pidana yang bisa diberikan. Ini yang paling maksimal.
Untuk tuntutan denda, tambahnya, adalah ancaman maksimal adalah Rp 10 miliar tapi kami menuntut Rp 100 juta. Kurang lebih hanya 1 persen dari ancaman maksimal. Ini diberikan karena terdakwa berdasarkan putusan pengadilan niaga, PT Abu Tour dinyatakan pailit.
"Ketika dinyatakan pailit maka beban pembayaran kewajiban terhadap denda nantinya akan diselesaikan oleh kurator. Ketika kami tuntut dengan denda maksimal Rp 10 miliar, kami khawatir akan merugikan kreditur lainnya yakni para jamaah," tandasnya.
Dengan mempertimbangkan rasa keadilan terhadap para kreditur termasuk para jamaah di dalamnya, kata Dermawan, pihaknya memberikan tuntutan denda yang seminimal mungkin.
"Jadi ini bukan dalam konteks ingin meringankan terdakwa tetapi demi mengoptimalkan pemulihan para jamaah nantinya melalui kurator dengan catatan, putusan nanti sinkron dengan putusan PKPU. Jadi kami sangat perhatikan para jamaah," kata Dermawan Wicaksono, salah satu JPU kasus PT Abu Tours.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaAmesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKorban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya