Bos batubara asal Surabaya cuma modal percaya transaksi miliaran
Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan batubara yang melibatkan bos PT Energi Lestari Sentosa, Eunike Lenny Silas akrab disapa Lenny menjadi perhatian. Sebab, saat hendak disidang di PN Surabaya, Lenny mendadak hilang, kabur ke Jakarta untuk dirawat di RS Medistra.
Lenny belakangan diketahui menderita penyakit kanker payudara. Lenny siap kembali menghadapi proses hukum setelah menjalani perawatan di Jakarta.
Lalu bagaimana sebenarnya kasus itu?
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Pengacara Lenny, Kosasih menjelaskan, sebetulnya kliennya adalah korban dari para pelapor sendiri. Menurut dia, bisnis batubara yang dilakukan antara pelapor dan Lenny sudah lama.
"Bu Lenny ini sebenarnya korban dari para pelapor, perusahaan bu Lenny sudah berjalan lama. Kenal dengan Pauline (pelapor) dari 2009-2012 itupun soal jual beli," ucap Kosasih kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (4/5).
Dia menerangkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan Pauline, disebutkan dalam point 11 jika pembelian batubara dilakukan oleh Lenny Silas sudah berlangsung sejak tahun 2009 sampai dengan bulan Oktober 2012.
Untuk transaksi pembeliannya dilakukan dengan Tan Paulin di Ruko Bukit Darmo Boulevard 2F Surabaya. Dengan cara via telpon tidak dituangkan secara notariel, sedangkan untuk bukti pembeliannya tidak punya, dikarenakan waktu jual beli tersebut terjadi, hanya bermodalkan kepercayaan saja.
"Malah para pelapor ini mempunyai utang Rp 60 miliar ke bu Lenny. Perusahaan bu Lenny nyantol di Pauline hanya Rp 1,9 miliar yang dimana diakui oleh jaksa menjadi Rp 3,2 miliar itupun setelah bu Lenny sakit," kata dia.
"Karyawan bu Lenny juga harus digaji. Ini udah nggak bener bahwa orang terlilit utang yang besar kemudian dilindungi, utang piutang jadikan perkara pidana. Seakan akan bu Lenny ini menipu. Jelas jelas Pauline mengakui itu jual beli," terang Kosasih.
Kosasih melanjutkan, pada BAP keterangan saksi pada point ke 6 menerangkan, tidak ada kata-kata bohong atau bujuk rayu atau paksaan dari kliennya. Lenny saat itu yang menawarkan terlebih dahulu atas batubara kepada Pauline.
"Dikarenakan pada saat itu batu bara milik saya, yang sudah saya muat di atas tongkak dan rencana akan saya jual serta akan saya kirim ke India kapalnya mengalami kerusakkan, sehingga saat itu batu bara tersebut saya tawarkan kepada Lenny Silas dengan satu syarat Lenny Silas melakukan pembongkaran sendiri dan hal tersebut disetujui Lenny Silas," keterangan BAP Pauline yang dibocorkan pengacara Lenny.
Kosasih mempertanyakan dimana letak kesalahan kliennya apabila terjadi penggelapan transaksi jual beli batubara.
"Dimana kesalahan bu Lenny melakukan penggelapan? Bilangnya bu Lenny menggelapkan, meminjam, sedangkan dakwaannya itu meminjam. Sekarang Lenny tidak pernah meminjam, ini transaksi jual-beli. Seolah olah bu Lenny salah," ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, pimpinan sidang kasus penipuan dan penggelapan batubara, memarahi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Sudarsana.
Hal Itu dilakukan lantaran salah satu terdakwa, Eunike Lenny Silas hilang. Eunike merupakan bos batubara. Dia bersama Usman Wibisono, sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Efran geram dan menyalahkan jaksa penuntut umum atas masalah ini.
"Silakan laporan ke Kejagung (Kejaksaan Agung) saya tidak takut. Kamu (Putu Sudarsana) telah melakukan kesalahan, tidak bisa menghadirkan satu orang terdakwa, hilang kemana dia (Eunike Lenny Silas)," teriak Efran Basuning, Selasa (26/4).
Mendengar kemarahan tersebut, JPU berdalih, kalau terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan harus menjalani perawatan.
"Terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan dirawat. Jadi yang saya hadirkan hanya satu terdakwa (Usman Wibisono)," jawab Putu Sudarsana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koripsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca Selengkapnyartis Sandra Dewi mengatakan sang suami Harvey Moies hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus korupsi timah.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaPemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Baca SelengkapnyaAgus yang juga Kepala Pabrik PT RBT mengaku hanya baru mengenal Harvey melalui Suparta.
Baca SelengkapnyaSaksi mengatakan PT RBT membina penambang rakyat dan membayar ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca Selengkapnya