Bos cat Iwan Adranacus jalani sidang perdana kasus tabrakan maut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan penabrakan yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan Adranacus (40) dengan korban pemotor Eko Prasetio (28), Selasa (6/11). Dalam persidangan tersebut terdakwa Iwan Adranacus nampak hadir dan duduk di kursi pesakitan.
Pantauan di lokasi terdakwa nampak mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Selama persidangan, Iwan lebih banyak menundukkan Badan. Ikut hadir memantau jalannya sidang, ayah kandung Eko Prasetio, Suharto. Bahkan sebelum dimulai sidang, Iwan Adranacus mendapatkan pelukan hangat dari Suharto.
"Insha Allah saya lahir batin sudah ikhlas, saya sudah memaafkan pak Iwan," ujar Suharto.
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga menyebabkan mobil terbakar? Polsek Kembangan turut tangan mengusut kejadian terbakarnya sebuah mobil diduga akibat petasan yang diledakan pengendara motor saat konvoi di pintu keluar tol Kembangan, Jakarta Barat.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaanya.
Dalam kasus tersebut, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta, pada Rabu 22 Agustus 2018 lalu.
Kemarahan terdakwa hingga terjadi pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikemudikan ke Eko dari belakang dan membuat Eko tewas seketika.
Bos cat tersebut disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kecelakaan yang melibatkan Ketua DPD PAN Soppeng sebenarnya terjadi sejak 21 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil diduga lalai hingga menabrak sejumlah kendaraan lain.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaKombes Michael mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai izin dari pimpinan.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas setiap pagi saat apel sudah diingatkan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua orang yakni sopir dan ajudan Kapolres meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca Selengkapnya