Bos cat Iwan Adranacus jalani sidang perdana kasus tabrakan maut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan penabrakan yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan Adranacus (40) dengan korban pemotor Eko Prasetio (28), Selasa (6/11). Dalam persidangan tersebut terdakwa Iwan Adranacus nampak hadir dan duduk di kursi pesakitan.
Pantauan di lokasi terdakwa nampak mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Selama persidangan, Iwan lebih banyak menundukkan Badan. Ikut hadir memantau jalannya sidang, ayah kandung Eko Prasetio, Suharto. Bahkan sebelum dimulai sidang, Iwan Adranacus mendapatkan pelukan hangat dari Suharto.
"Insha Allah saya lahir batin sudah ikhlas, saya sudah memaafkan pak Iwan," ujar Suharto.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga menyebabkan mobil terbakar? Polsek Kembangan turut tangan mengusut kejadian terbakarnya sebuah mobil diduga akibat petasan yang diledakan pengendara motor saat konvoi di pintu keluar tol Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaanya.
Dalam kasus tersebut, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta, pada Rabu 22 Agustus 2018 lalu.
Kemarahan terdakwa hingga terjadi pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikemudikan ke Eko dari belakang dan membuat Eko tewas seketika.
Bos cat tersebut disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kecelakaan yang melibatkan Ketua DPD PAN Soppeng sebenarnya terjadi sejak 21 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaWakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Iwan Kurnianto (50 tahun) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaAKP Asep Irwan ditempatkan di Yanma Polda Banten dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBos rental mobil berinisial IAR (48) tewas ditembak diduga anggota TNI pelaku penggelapan mobil rental di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil diduga lalai hingga menabrak sejumlah kendaraan lain.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ajat Supriatna ini didasari atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan milik bos rental mobil.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang belum mengulas banyak perihal penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKombes Michael mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai izin dari pimpinan.
Baca Selengkapnya