Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Cipaganti dan kolega dituntut 20 tahun penjara

Bos Cipaganti dan kolega dituntut 20 tahun penjara Sidang bos Cipaganti. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut pimpinan perusahaan Cipaganti, Andianto Setiabudi dan koleganya dengan 20 tahun penjara. Andianto, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman juga diharuskan membayar denda Rp 200 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penghimpunan dana serta penipuan terhadap nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun. Itu dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP serta pasal pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan.‎ ‎

"Kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia serta melakukan tindak pidana dengan cara penipuan," tutur JPU Aham Nurhidayat dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).

"‎Oleh karenanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar," ujarnya menambahkan.

Adapun untuk hal yang memberatkan, disebutkan jaksa bahwa terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya serta selalu memberikan keterangan berbelit saat sidang.

"Selain itu nasabah juga seperti tidak ada penyesalan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah," jelasnya.

Sedangkan JPU tidak merasa bahwa terdakwa ada pertimbangan yang meringankan.‎ Jaksa menerangkan, keempat terdakwa diduga telah melakukan upaya penipuan terhadap 20 ribu nasabah selama 2007 sampai 2013. Menurutnya jajaran direksi itu Andianto mengumpulkan dana para nasabah untuk membesarkan perusahaannya.‎

‎ "Dari situ tidak ada feedback dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap para nasabah," ungkapnya.

Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti yang mana pengitungan auditor mencapai Rp 2,9 miliar. Pada akhirnya nasabah merasa tertipu dengan modal yang ditanamkan karena duit bunga yang dijanjikan tersebut tidak urung diberikan. Jumlah nasabah yang menyimpan duit di perusahaan yang beken dengan usaha travel itu beragam mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,5 miliar.‎ ‎Para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya