Bos Cipaganti dan kolega dituntut 20 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut pimpinan perusahaan Cipaganti, Andianto Setiabudi dan koleganya dengan 20 tahun penjara. Andianto, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman juga diharuskan membayar denda Rp 200 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penghimpunan dana serta penipuan terhadap nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun. Itu dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP serta pasal pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan.
"Kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia serta melakukan tindak pidana dengan cara penipuan," tutur JPU Aham Nurhidayat dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Oleh karenanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar," ujarnya menambahkan.
Adapun untuk hal yang memberatkan, disebutkan jaksa bahwa terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya serta selalu memberikan keterangan berbelit saat sidang.
"Selain itu nasabah juga seperti tidak ada penyesalan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah," jelasnya.
Sedangkan JPU tidak merasa bahwa terdakwa ada pertimbangan yang meringankan. Jaksa menerangkan, keempat terdakwa diduga telah melakukan upaya penipuan terhadap 20 ribu nasabah selama 2007 sampai 2013. Menurutnya jajaran direksi itu Andianto mengumpulkan dana para nasabah untuk membesarkan perusahaannya.
"Dari situ tidak ada feedback dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap para nasabah," ungkapnya.
Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti yang mana pengitungan auditor mencapai Rp 2,9 miliar. Pada akhirnya nasabah merasa tertipu dengan modal yang ditanamkan karena duit bunga yang dijanjikan tersebut tidak urung diberikan. Jumlah nasabah yang menyimpan duit di perusahaan yang beken dengan usaha travel itu beragam mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,5 miliar. Para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya