Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos First Travel akuisisi biro umrah Rp 3 miliar atasi kesulitan visa

Bos First Travel akuisisi biro umrah Rp 3 miliar atasi kesulitan visa Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Divisi Legal First Travel. Raditya bersaksi untuk tiga bos first Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Raditya mengaku menerima transferan dari rekening Andika Surachman ke rekening pribadinya. Besarannya sekitar Rp 3 Miliar. Raditya menjelaskan uang dipergunakan untuk mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa.

Ketua Hakim, Sobandi lantas menanyakan maksud pembelian perusahaan itu. "Perusahaan itu berkaitan dengan umrah atau tidak," tanya Sobandi.

"Berkaitan," jawab Raditya.

"Untuk apa perusahaan itu," tanya hakim kembali.

Raditya menjawab. "Seingat saya waktu itu membeli perusahaan tersebut. Pada waktu itu First Travel kesulitan mengeluarkan visa karena First Travel tidak terdaftar dalam asosisasi umrah di Indonesia," ujar dia.

"Jadi tidak terdaftar, otomatis visa sulit," dia menambahkan.

Raditya menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2016. Kemudian, Sobandi kembali menanyakan terkait keberangkatan jemaah tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi waktu tahun 2015 keberangkatan menggunakan perusahaan apa," tanya Hakim.

"First Travel. Jadi 2016-2017 sepertinya ada aturan travel umrah harus terdaftar di salah satu asosiasi umrah. Kebetulan saat itu First Travel tidak terdaftar," ujar dia.

Hakim kembali menayakan Apakah setelah mengakusisi pengeluaran visa menjadi lancar.

"Setelah membeli bagaimana proses visa," tanya Sobandi

"Alhamdulilah lancar," jawab Raditya.

Hakim menyatakan, bahwa keterangan yang diungkapkan Raditya kurang lengkap.

"Apa betul ada beberapa transferan ke rekening pribadi saudara," tanya Hakim.

"Beberapa kali," timpal Hakim.

"Iya betul. Tapi saya lupa," ucap Raditya.

Sobandi pun berinisiatif membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya. "Ada transferan yang masuk lagi besaran Rp 60 juta dan Rp 150 juta," tanya Hakim.

"Iya betul. Seingat saya untuk biaya operasional. Ada juga untuk legalitas tempat tersebut," ucap Raditya.

"Ini saya bacakan kembali. Ada pembelian PT Interculture Torindo nilai Rp 1,5 miliar," ucap Hakim.

"Iya ada," jawa Raditya.

"Jadi dalam BAP uang yang masuk ke rekeninh sodara mencapai Rp 3,6 Miliar. Apa saja, bisa sodara rincikan," tanya Hakim

"Tidak pak. Saya lupa," ujar Raditya.

Ketua Hakim lalu menyuruh Raditya untuk maju melihat keterangannya yang dituangkan dalam BAP. "Coba saksi, ke mari. Lihat dan amati betul ini keterangan sodara. Jaksa dan Kuasa Hukum juga tolong damping," ujar Sobandi.

Terdapat 12 saksi lagi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari Vendor, Karyawan First Travel, Franchise, dan Mitra Kerja. Hanya saja, seorang saksi bernama Agus Junaedi mengundurkan diri.

"Ada 12 saksi yang hadir pada hari ini. Nama-namanya Ariani, Jubaidah, Andi Kurnarto, Hery Suryo, Anny Suhartaty, Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Andi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, dan Ali Umasugi," kata JPU, Tiazara Lenggogeni.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya