Bos First Travel akuisisi biro umrah Rp 3 miliar atasi kesulitan visa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Divisi Legal First Travel. Raditya bersaksi untuk tiga bos first Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Raditya mengaku menerima transferan dari rekening Andika Surachman ke rekening pribadinya. Besarannya sekitar Rp 3 Miliar. Raditya menjelaskan uang dipergunakan untuk mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa.
Ketua Hakim, Sobandi lantas menanyakan maksud pembelian perusahaan itu. "Perusahaan itu berkaitan dengan umrah atau tidak," tanya Sobandi.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Bagaimana Ryan tahu uang Rp 500 juta dari Ricis? 'Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis , bahwasanya uang itu dari Ria Ricis,' ujar Dedi.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana orang menipu dengan bukti transfer palsu? Tindakan membuat bukti transfer dengan tulisan tangan sering kali berakhir dengan ketahuan oleh penerima, dan pengiriman bukti transfer melalui chat dapat mengundang tawa.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Berkaitan," jawab Raditya.
"Untuk apa perusahaan itu," tanya hakim kembali.
Raditya menjawab. "Seingat saya waktu itu membeli perusahaan tersebut. Pada waktu itu First Travel kesulitan mengeluarkan visa karena First Travel tidak terdaftar dalam asosisasi umrah di Indonesia," ujar dia.
"Jadi tidak terdaftar, otomatis visa sulit," dia menambahkan.
Raditya menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2016. Kemudian, Sobandi kembali menanyakan terkait keberangkatan jemaah tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi waktu tahun 2015 keberangkatan menggunakan perusahaan apa," tanya Hakim.
"First Travel. Jadi 2016-2017 sepertinya ada aturan travel umrah harus terdaftar di salah satu asosiasi umrah. Kebetulan saat itu First Travel tidak terdaftar," ujar dia.
Hakim kembali menayakan Apakah setelah mengakusisi pengeluaran visa menjadi lancar.
"Setelah membeli bagaimana proses visa," tanya Sobandi
"Alhamdulilah lancar," jawab Raditya.
Hakim menyatakan, bahwa keterangan yang diungkapkan Raditya kurang lengkap.
"Apa betul ada beberapa transferan ke rekening pribadi saudara," tanya Hakim.
"Beberapa kali," timpal Hakim.
"Iya betul. Tapi saya lupa," ucap Raditya.
Sobandi pun berinisiatif membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya. "Ada transferan yang masuk lagi besaran Rp 60 juta dan Rp 150 juta," tanya Hakim.
"Iya betul. Seingat saya untuk biaya operasional. Ada juga untuk legalitas tempat tersebut," ucap Raditya.
"Ini saya bacakan kembali. Ada pembelian PT Interculture Torindo nilai Rp 1,5 miliar," ucap Hakim.
"Iya ada," jawa Raditya.
"Jadi dalam BAP uang yang masuk ke rekeninh sodara mencapai Rp 3,6 Miliar. Apa saja, bisa sodara rincikan," tanya Hakim
"Tidak pak. Saya lupa," ujar Raditya.
Ketua Hakim lalu menyuruh Raditya untuk maju melihat keterangannya yang dituangkan dalam BAP. "Coba saksi, ke mari. Lihat dan amati betul ini keterangan sodara. Jaksa dan Kuasa Hukum juga tolong damping," ujar Sobandi.
Terdapat 12 saksi lagi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari Vendor, Karyawan First Travel, Franchise, dan Mitra Kerja. Hanya saja, seorang saksi bernama Agus Junaedi mengundurkan diri.
"Ada 12 saksi yang hadir pada hari ini. Nama-namanya Ariani, Jubaidah, Andi Kurnarto, Hery Suryo, Anny Suhartaty, Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Andi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, dan Ali Umasugi," kata JPU, Tiazara Lenggogeni.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaHarvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaSegala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAndhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.
Baca SelengkapnyaDari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca Selengkapnya