Bos First Travel minta aset dilelang, Kejagung bilang sidang saja dulu
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum meminta agar bos PT First Karya Anugerah Wisata (First Travel) Andhika Surachman segera mengikuti aturan yang sudah ada. Pasalnya, Andhika meminta kepada polisi agar aset miliknya dikembalikan untuk membiayai calon jemaah umrah yang sudah ditipu.
"Sekarang kan dia sudah ada pasal 378, 372 sama TPPU Pasal 3, kalau saya enggak salah. Dia (bos First Travel) sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), dia sudah enggak usah minta-minta lagi, sidang aja dulu. Sidang dulu kalau emang semua aset udah disita, nanti Hakim yang mutusin mau kemana asetnya," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Dia menegaskan, bisa atau tidaknya aset milik ketiga bos First Travel yakni Andhika, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan dilelang untuk mengganti rugi tergantung keputusan hakim. Karena saat ini semuanya dijadikan barang bukti oleh penyidik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita sekarang sudah sidang tahap 2, dalam waktu dekat kita pisahkan ke pengadilan. Soal aset itu nanti diperiksa di sidang aja, dibuktikan di sidang aja," ujarnya.
Rum menambahkan, seluruh aset milik ketiga bos First Travel itu sudah diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan nantinya barang sitaan yang menjadi barang bukti itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
"Semua aset yang ada didaftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," tandasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ke Kejaksaan Negeri Depok. Barang sitaan sebanyak 807 item itu berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang di sita dari kantor First Travel.
"Ada juga kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, mobil ada 11 buah, rumah tinggal ada 3, Apartemen 1, gedung kantor 1 buah beserta isinya (perabotan kursi, meja, komputer) uang sebanyak Rp 1.539.715.000, yang disita dari didalam berbagai rekening," kata Martinus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menghormati permintaan Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaLelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaPenyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca Selengkapnya