Bos Koran Riau akui antar uang suap buat Annas Maamun
Merdeka.com - Dalam persidangan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, terungkap keterlibatan Pimpinan Umum sekaligus pemimpin perusahaan Koran Riau, Edi Ahmad RM. Saat bersaksi, Edi mengaku dia mengantarkan uang sogok buat Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hal itu diungkapkan oleh Edi saat bersaksi dalam sidang Gulat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12). Edi mengaku mengenal Gulat lantaran mereka pernah bergabung dalam tim sukses Annas saat maju menjadi gubernur. Menurut dia, Gulat mengajaknya ke Jakarta dua hari sebelum penangkapan.
"Waktu itu 23 Oktober. Selasa seingat saya, Gulat datang ke rumah saya bersama teman yang saya kenal juga, Hamzah. Mereka mengajak saya ke Jakarta mengantar titipan untuk Pak Anas," kata Edi
-
Siapa ketua tim sukses Ridwan Kamil-Suswono? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.
-
Kapan Rivai Abdul Manaf Nasution mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara? Sementara itu, sosok Rivai Abdul Manaf Nasution juga sempat diganjar penghargaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 19 Desember 2022 lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
Lantas, tanpa diminta menjelaskan, Edi membeberkan apa yang dimaksud titipan itu. "Kalau saya pahami titipan itu uang," ujar alumnus Jurusan Sastra Universitas Riau tersebut.
Karena tidak memiliki kesibukan dan diizinkan oleh Annas, Edi diperbolehkan berangkat bersama Gulat dan rekannya bernama Wawan. "Saya mengajak Wawan karena saya enggak paham jalan-jalan di Jakarta," sambung Edi.
Keesokan harinya, 24 Oktober 2014, Edi terbang ke Jakarta dari Pekanbaru, Riau, pukul 08.00 WIB. Dia mengaku sebelum berangkat, Gulat memasukkan amplop coklat dengan isi cukup tebal ke tas selempang miliknya.
"Sebelum berangkat, saudara Gulat memasukkan amplop warna coklat, sedang, isinya tebal. Katanya, 'Bang tolong masukkan di tas abang.' Di jakarta, itu amplop diambil lagi sama Gulat. Itu dalam perjalanan dari bandara ke Cibubur," lanjut Edi.
Setelah sampai di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Gran Cibubur, Edi dan Gulat masuk ke rumah itu. Mereka disambut oleh ajudan Annas, Triyanto, dan bertemu dengan istri Annas, Latifah Hanum, di ruang tamu. Tak lama kemudian Annas mendatangi mereka.
"Sampai Cibubur magrib. Saya dengan Gulat masuk, yang buka pintu Tri. Saya masuk ketemu ibu di ruang tamu. Uangnya saya enggak lihat lagi karena yang bawa Gulat. Setelah itu diajak keluar sama Pak Annas makan di Hanamasa," ucap Edi.
Edi mengaku setelah mengantar uang itu, dia lantas menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Sehari kemudian, dia mengaku langsung pulang ke Pekanbaru. Saat itulah dia mendengar Annas dan Gulat ditangkap KPK.
Hal itu selaras dalam dakwaan. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, terungkap Eddy sempat mengantar dosen Universitas Riau sekaligus pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung, ke rumah pribadi Gubernur Riau, Annas Maamun, di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Saat itu, Gulat sedang membawa duit sogok buat Annas sebesar USD 166,100.
Menurut Jaksa Anto, peristiwa itu terjadi pada 24 September 2014. Hal itu berlangsung tak berapa lama setelah Annas menyetujui permohonan pengajuan revisi lahan kebun sawit milik Gulat dan kawan-kawannya di dua lokasi di Riau.
Yakni Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Setelah permohonannya disetujui, Annas meminta komisi sebesar Rp 2,9 miliar.
Gulat menyanggupi dengan meminjam kepada salah satu koleganya, Edison Marudut Marsadauli. Dia kemudian membawa uang itu ke Jakarta.
"Saat berada di Jakarta, terdakwa ditemani oleh Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat," kata Jaksa Anto saat membacakan berkas dakwaan.
Gulat nampaknya memang sengaja memilih Edi buat menemaninya mengantarkan duit sogok itu. Sebab, Edi memang dikenal lengket dengan Annas.
Kemudian, setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan tas hitam merek Polo berisi uang USD 166.100 kepada ajudan Gubernur Riau, Triyanto. Gulat berpesan kepada Triyanto supaya tas itu disampaikan kepada Annas.
Setelah itu, Gulat dan Edi langsung tancap gas meninggalkan rumah Annas. Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas. Annas kemudian memintanya meletakkan tas itu di atas meja kerja ruang belakang samping taman.
"Selanjutnya Annas membawa tas itu ke kamarnya di lantai dua, dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk USD, lalu menyimpannya di dalam lemari," sambung Jaksa Anto. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Malut.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaAda kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel
Baca Selengkapnya