Bos Koran Riau sebut Gulat bendahara 'gelap' Annas Maamun
Merdeka.com - Kadar kedekatan terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, dengan Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya terungkap dalam persidangan. Pimpinan redaksi sekaligus pemimpin perusahaan Koran Riau, Edi Ahmad RM, menyatakan Gulat yang juga dosen pertanian di Universitas Riau itu adalah bendahara 'gelap' Annas.
Hal itu diungkap Edi saat bersaksi dalam sidang Gulat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12). Dia mengaku mengenal dekat Gulat karena mereka sama-sama bergabung dalam tim sukses tidak resmi Annas saat maju mencalonkan diri menjadi gubernur.
"Gulat bendahara tidak resmi Pak Annas selama jadi gubernur. Tidak resmi karena tidak pernah ada SK," kata Edi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Edi juga mengaku ikut mendampingi Gulat mengantar duit suap buat Annas ke Jakarta.
"Waktu itu 23 Oktober. Selasa seingat saya, Gulat datang ke rumah saya bersama teman yang saya kenal juga, Hamzah. Mereka mengajak saya ke Jakarta mengantar titipan untuk Pak Anas," kata Edi
Lantas, tanpa diminta menjelaskan, Edi membeberkan apa yang dimaksud titipan itu. "Kalau saya pahami titipan itu uang," ujar Edi.
Karena tidak memiliki kesibukan dan diizinkan oleh Annas, Edi diperbolehkan berangkat bersama Gulat dan rekannya bernama Wawan. "Saya mengajak Wawan karena saya enggak paham jalan-jalan di Jakarta," sambung Edi.
Keesokan harinya, 24 Oktober 2014, Edi terbang ke Jakarta dari Pekanbaru, Riau, pukul 08.00 WIB. Dia mengaku sebelum berangkat, Gulat memasukkan amplop coklat dengan isi cukup tebal ke tas selempang miliknya.
"Sebelum berangkat, saudara Gulat memasukkan amplop warna coklat, sedang, isinya tebal. Katanya, 'Bang tolong masukkan di tas abang.' Di jakarta, itu amplop diambil lagi sama Gulat. Itu dalam perjalanan dari bandara ke Cibubur," lanjut Edi.
Setelah sampai di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Gran Cibubur, Edi dan Gulat masuk ke rumah itu. Mereka disambut oleh ajudan Annas, Triyanto, dan bertemu dengan istri Annas, Latifah Hanum, di ruang tamu. Tak lama kemudian Annas mendatangi mereka.
"Sampai Cibubur maghrib. Saya dengan Gulat masuk, yang buka pintu Tri. Saya masuk ketemu ibu di ruang tamu. Uangnya saya enggak lihat lagi karena yang bawa Gulat. Setelah itu diajak keluar sama Pak Annas makan di Hanamasa," ucap Edi.
Edi mengaku setelah mengantar uang itu, dia lantas menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Sehari kemudian, dia mengaku langsung pulang ke Pekanbaru. Saat itulah dia mendengar Annas dan Gulat ditangkap KPK.
Namun, ketika dicecar oleh Hakim Anggota Joko Subagyo ihwal alasan Gulat mengajaknya ke Jakarta, Edi enggan mengungkapnya. Padahal hakim yakin Gulat tidak sembarang mengajak orang apalagi buat urusan mengantar duit suap.
"Kenapa harus mengajak saudara? Apakah karena saudara mengenal dekat Annas? Atau karena saudara juga ikut membantu melobi untuk dukungan alih fungsi lahan dan menyatakan ini untuk rakyat?" Tanya Hakim Joko.
"Saya tidak tahu pak. Mungkin dia takut. Mestinya pertanyaan itu ditanyakan ke terdakwa, bukan ke saya," jawab Edi.
Kendati demikian, Hakim Joko merasa jawaban Edi tidak memuaskan. "Kan saudara orang media. Mestinya naluri wartawan berbeda dengan orang biasa. Di mana naluri investigasi saudara?" Tanya Hakim Joko.
"Saya tidak tahu pak. Kebetulan saja saya diajak," ucap Edi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Malut.
Baca SelengkapnyaBerikut terbongkar lima fakta lengkap eks Gubernur Malut yang bikin geger.
Baca SelengkapnyaAdapun total dana yang digelontorkan yang selama ini untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Malut AGK Blak-Blakan Jawab Isu Habiskan Rp3 M untuk Kencani Wanita di Hotel Mewah
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaAda kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca Selengkapnya