Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Memiles Dibebaskan Hakim, 4 Anak Buahnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Bos Memiles Dibebaskan Hakim, 4 Anak Buahnya Dituntut 5 Tahun Penjara Tersangka kasus MeMiles. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kamal Tarachand Mirchandani Kamal Tarachand MiTidak terbukti melakukan skema ponzi atau skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos Memiles dari segala dakwaan.

Amar putusan terhadap bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal Tarachand tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay ini dinyatakan tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, aplikasi Memiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member. Sehingga, tuduhan memakai skema ponzi atau skema piramida dalam praktik Memiles, tidak terbukti.

Demikian juga soal perizinan, dalam dakwaan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Majelis hakim pun berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Bahkan, menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum pun dianggap tidak terbukti.

Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara menyatakan, secara normatif jaksa akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

"Menghormati putusan tersebut, kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP. Kami menunggu selama 14 hari sambil menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari sebagai bahan mengajukan kasasi. Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/9).

Sementara itu, Pengacara terdakwa, Muzayyin menyatakan jika dakwaan jaksa sejak awal dianggapnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Sehingga, sejak awal pula dirinya yakin jika sang klien akan dibebaskan dari segala dakwaan.

"Keputusan majelis hakim sudah tepat. Fakta yang dipertimbangkan hakim, kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya.

Sementara itu, 4 anak buah Sanjay dalam kasus Memiles ini masih menghadapi tuntutan jaksa. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya keempat terdakwa tersebut antara lain terdakwa Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Kelima terdakwa tersebut dituntut sama oleh jaksa penuntut umum yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sentil Keras Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Tak Logis!
Mahfud MD Sentil Keras Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Tak Logis!

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya

Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.

Baca Selengkapnya
Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis
Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis

Lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.

Baca Selengkapnya
Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Tuntutan Hukuman Penjara 12 Tahun Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Alasannya
Hakim Nilai Tuntutan Hukuman Penjara 12 Tahun Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Sudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Hal Meringankan dan Memberatkan Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dalam Korupsi Timah
Hal Meringankan dan Memberatkan Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dalam Korupsi Timah

Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Harvey Moeis Terlalu Berat
Ketua Majelis Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Harvey Moeis Terlalu Berat

Harvey Moeis divonis selama enam tahun lebih enam bulan penjara, terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi Timah
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi Timah

Bos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya