Bos Pabrik Korek Gas di Langkat Sempat Coba Kabur
Merdeka.com - Direktur Utama PT Kiat Unggul (KU), Indramawan, yang dinilai bertanggung jawab pada kebakaran tempat perakitan mancis atau korek gas yang menewaskan 30 orang di Langkat, Sumut, Jumat (21/6), diduga sempat mencoba melarikan diri. Meski awalnya kooperatif, warga Jakarta ini kemudian mengganti nomor handphonenya.
Polisi menetapkan Indramawan sebagai tersangka setelah memeriksa 2 pejabat PR Kiat Unggu yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni: Burhan (37), Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43), Manager Personalia.
Melalui Burhan, penyidik dapat menghubungi Indramawan dan memanggilnya datang ke Polres Binjai.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Sudah kooperatif yang awalnya, pagi sudah sampai ke Medan. Sampai perjalanan tahu-tahu (Indramawan) matikan handphone, kita terus pantau dan dia sempat mengganti SIM card, berarti ada upaya untuk melarikan diri," jelas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto, Senin (24/6).
Polisi tak tinggal diam. Mereka langsung memburu Indramawan dan berhasil meringkusnya di kawasan Sunggal.
Indramawan, Burhan, dan Lisma Warni, dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indramawan, Burhan dan Lisma Wari jadi tersangka menyusul kebakaran terjadi di lokasi perakitan mancis atau korek gas milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejp, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang. Sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini.
Para korban tewas terdiri dari 24 pekerja perempuan, seorang di antaranya masih berusia anak-anak atau 15 tahun.
Seorang perempuan turut menjadi korban karena menemai temannya yang bekerja di sana. Lima lainnya adalah anak-anak pekerja, 2 di antaranya anak laki-laki, yang dibawa ibunya bekerja di tempat itu.
Seluruh korban terjebak di dalam bangunan yang terbakar. Mereka diduga tidak dapat keluar karena api datang dari arah belakang, padahal pintu keluar-masuk hanya ada di belakang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur, pelaku justru ajak tos korban. Hmm, mungkin biar jadi "bestie" yaa!
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pentolan Pasukan Tjakrabirawa yang memimpin G30S PKI ketika ditangkap di Tegal.
Baca Selengkapnya