Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos pabrik kuali di Tangerang dituntut 13 tahun penjara

Bos pabrik kuali di Tangerang dituntut 13 tahun penjara Yuki Irawan. ©2014 Merdeka.com/Mitra Ramadhan

Merdeka.com - Bos pabrik kuali, Yuki Irawan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawannya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2). Selain itu, Yuki juga dituntut untuk membayar denda restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp 17,8 miliar.

Dalam surat tuntutannya, JPU Agus menyatakan bahwa Yuki telah melanggar Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian. "Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan. Dan membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar," katanya.

 

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain lain dan meresahkan masyarakat.

 

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," papar Agus.

 

Mendengar tuntutan tersebut, Yuki Irawan mengenakan baju kemeja putih celana hitam dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya serahkan pembelaan ke kuasa hukum," katanya.

 

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (26/2) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono menilai tuntutan JPU terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutan 13 tahun itu sangat berlebihan. Selain itu, fakta persidangan dengan tuntutan JPU berbanding terbalik. Dari 86 saksi hanya 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.  JPU hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Yuki tapi saksi yang meringankan tidak dihadirkan," ujarnya.

Slamet tetap membantah bahwa Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan. Menurutnya, pabrik kuali Yuki di  Kampung Bayur Opak, RT 3/6, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang sangat terbuka dan tidak memiliki pagar, sehingga mustahil melakukan penyekapan.

"Itu tidak benar. Pabrik itu tidak ada pagarnya, orang bisa mudah keluar masuk. Bukti-bukti kita seharusnya dipertimbangkan jaksa," katanya.

Untuk itu, kata Slamet, pihaknya akan menyampaikan semua fakta-fakta yang belum terungkap dalam pledoi pekan depan. "Harapan kami tegakkan hukum sesuai fakta yang ada, tanpa ada paksaan dan tekanan. Hakim harus memutuskan secara objektif. Kami harapkan Yuki bisa bebas," harapnya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan

Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid
Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid

Selama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya