Bos pabrik kuali di Tangerang dituntut 13 tahun penjara
Merdeka.com - Bos pabrik kuali, Yuki Irawan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawannya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2). Selain itu, Yuki juga dituntut untuk membayar denda restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp 17,8 miliar.
Dalam surat tuntutannya, JPU Agus menyatakan bahwa Yuki telah melanggar Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian. "Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan. Dan membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar," katanya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain lain dan meresahkan masyarakat.
"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," papar Agus.
Mendengar tuntutan tersebut, Yuki Irawan mengenakan baju kemeja putih celana hitam dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya serahkan pembelaan ke kuasa hukum," katanya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (26/2) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono menilai tuntutan JPU terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutan 13 tahun itu sangat berlebihan. Selain itu, fakta persidangan dengan tuntutan JPU berbanding terbalik. Dari 86 saksi hanya 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. JPU hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Yuki tapi saksi yang meringankan tidak dihadirkan," ujarnya.
Slamet tetap membantah bahwa Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan. Menurutnya, pabrik kuali Yuki di Kampung Bayur Opak, RT 3/6, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang sangat terbuka dan tidak memiliki pagar, sehingga mustahil melakukan penyekapan.
"Itu tidak benar. Pabrik itu tidak ada pagarnya, orang bisa mudah keluar masuk. Bukti-bukti kita seharusnya dipertimbangkan jaksa," katanya.
Untuk itu, kata Slamet, pihaknya akan menyampaikan semua fakta-fakta yang belum terungkap dalam pledoi pekan depan. "Harapan kami tegakkan hukum sesuai fakta yang ada, tanpa ada paksaan dan tekanan. Hakim harus memutuskan secara objektif. Kami harapkan Yuki bisa bebas," harapnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaUang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPotret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSelama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya