Bos PT Abu Tours didakwa gelapkan uang jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun
Merdeka.com - Sidang perdana kasus penipuan umrah PT Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba (36), bos travel yang menggelapkan uang jemaah hingga triliunan rupiah itu berlangsung di ruang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (19/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tabrani SH ini diwarnai teriakan para korban yang ditipu oleh Hamzah.
Dari 12 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam di antaranya hadir bergantian membacakan dakwaan. Ada 96 halaman berkas dakwaan yang dibacakan sejak pukul 13.34 wita hingga pukul 15.10 wita.
Terungkap dari dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan, nilai kerugian yang ditanggung jamaah yang gagal diberangkatkan umrah sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah korban atau jamaah kurang lebih 96 ribu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Terpidana didakwa 3 pasal yakni pasal 372 dan pasal 378 UU Penyelenggaraan Haji, penipuan, penggelapan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun hingga 20 tahun," kata Ulfadrian Mandalani SH, ketua tim JPU yang juga adalah Kasi Pidum Kejari Makassar.
Usai sidang Ulfadrian menambahkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses sidang sebanyak 70 orang, tiga di antaranya saksi ahli.
"Selanjutnya sidang ditunda sepekan depan, Rabu, 26 September mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi atas dakwaan dari pihak terdakwa," tutup Ulfadrian Mandalani SH.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca Selengkapnya