Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera

Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera Tersangka di Polda Metro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan menjerat pada tersangka penipuan kasus travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan pasal yang memuat ancaman hukuman berat. Langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para tersangka.

"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (30/3).

Upaya Polda Metro Jaya itu bukan tanpa alasan. Hengki menyebut salah satu tersangka, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2016. Ketika itu dia hanya dihukum 8 bulan penjara. "Karena yang bersangkutan ini (Mahfudz) residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan," ujar Hengki.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias Bunda (48), yang merupakan istri Mahfudz, dan Hermansyah selaku direktur perusahaan adalah tersangka baru.

Atas kasus ini, mereka pun bakal dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Teemasuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.

Perbuatan para tersangka dalam menjalankan bisnis umrah ini telah memakan korban sekitar 500 orang jemaah. Total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil penghitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," tuturnya.

Ubah Nama Setelah Bebas

Selain itu, terkuak Mahfudz Abdulah ternyata mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy guna menyembunyikan status residivisnya.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki.

Setelah bebas dan mengganti nama, Mahfudz membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya. Dia mengajak istrinya Halijah Amin serta Hermansyah sebagai pengelola.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis

Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro

Siskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari

Baca Selengkapnya
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta

Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya