Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan menjerat pada tersangka penipuan kasus travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan pasal yang memuat ancaman hukuman berat. Langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para tersangka.
"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (30/3).
Upaya Polda Metro Jaya itu bukan tanpa alasan. Hengki menyebut salah satu tersangka, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2016. Ketika itu dia hanya dihukum 8 bulan penjara. "Karena yang bersangkutan ini (Mahfudz) residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan," ujar Hengki.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias Bunda (48), yang merupakan istri Mahfudz, dan Hermansyah selaku direktur perusahaan adalah tersangka baru.
Atas kasus ini, mereka pun bakal dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Teemasuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.
Perbuatan para tersangka dalam menjalankan bisnis umrah ini telah memakan korban sekitar 500 orang jemaah. Total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil penghitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," tuturnya.
Ubah Nama Setelah Bebas
Selain itu, terkuak Mahfudz Abdulah ternyata mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy guna menyembunyikan status residivisnya.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki.
Setelah bebas dan mengganti nama, Mahfudz membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya. Dia mengajak istrinya Halijah Amin serta Hermansyah sebagai pengelola.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca Selengkapnya