Bos Travel yang Dipajang di Baliho Jadi Tersangka Penipuan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan bos travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka penipuan. Sebelumnya, selain melaporkan ke polisi, sejumlah korban memasang iklan dengan menampilkan wajah perempuan itu di baliho untuk meminta pengembalian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Mereka juga menetapkan Selvi sebagai tersangka.
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka lainnya," ujarnya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Belum Ditahan
Setelah ditetapkan tersangka, kata Helmy, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Selvi. Saat ini, dia masih belum ditahan.
"Untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," tegasnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Penyidik belum melakukan perhitungan keseluruhan kerugian yang dialami korban.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.
Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," tegasnya.
Minta Korban Bersabar
Sementara Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra mengaku belum mengetahui kliennya ditetapkan sebagai. Ia menyebutkan komunikasi terakhir dengan tim penyidik Polda Sulsel berlangsung pada Selasa (18/10).
"Belum ada status tersangka. Kemarin koordinasi statusnya masih dalam penyidikan (sidik),” kata dia.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan Diteskrimsus Polda Sulsel terkait penatapan tersangka kliennya. Ade menegaskan kliennya sebelumnya berkomitmen untuk mengembalikan dana user, hanya saja pihaknya meminta agar bersabar.
"Kalaupun itu benar, maka kami akan menghormati proses hukum saat ini,” ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaPemilik agen Brilink di Bantul ini ceritakan pengalamannya menggagalkan penipuan berkedok give away
Baca SelengkapnyaPolisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca Selengkapnya