BP2MI Ungkap 1.800 PMI Ilegal Berasal dari Sulawesi Selatan
Merdeka.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan setidaknya ada 1800-an Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berasal dari Sulawesi Selatan. Untuk itu, BP2MI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk memperkuat sinergi dengan pusat.
Dia mengaku, PMI asal Sulsel yang bekerja di sejumlah negara per tahunnnya mencapai 907 orang. Tetapi disaat bersamaan, BP2MI memperkirakan PMI non prosedural atau ilegal asal Sulsel bisa mencapai 1800-an orang per tahunnya.
"Rata-rata mereka yang tidak terdaftar (PMI ilegal), dua kali lipat dari jumlah yang resmi," kata Benny di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/6).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Siapa yang terlibat dalam "migrasi"? Masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemprov Sulsel untuk masif menyosialisasikan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Benny berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota, bahkan sampai pemerintah desa.
"Sosialisasi ini untuk memperkuat sinergi antara (pemerintah) pusat dengan daerah, karena UU nomor 18 tahun 2017 memberikan mandat tegas. Mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI badan ketenagakerjaan, kemudian Menlu dan mana yang menjadi tugas dari pemerintah provinsi kabupaten kota bahkan desa," urainya.
Benny mengungkapkan PMI asal Sulsel bekerja di sejumlah negara seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, negara di Timur Tengah, dan sejumlah negara yang berdasarkan pengendalian pemerintah setempat.
"Pertama, tidak ada lagi penempatan ilegal. Harus melalui kendali pemerintah, kontrol pemerintah. Kedua, bagaimana negara juga pemerintah daerah mempersiapkan pekerja yang terampil, profesional, mereka terdidik, mereka terlatih, mereka yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian di sektor pekerjaan yang mereka pilih," jelasnya.
"Kemampuan berbahasa asing dan semua itu akan menjadi nilai tawar. Bagi pekerja kita dihargai, dihormati dan bahkan mendapatkan gaji yang tinggi dengan penempatan dan tidak akan ada lagi kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar, termasuk pemutusan kerja sepihak," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan Sulsel sudah melakukan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja luar negeri.
"Tersedia tenaga pembina dan pengajar bagi putra-putri asal Sulsel yang ingin menjadi tenaga imigran resmi," ujarnya.
Abdul Hayat mengaku, dengan modal kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, sangat yakin bisa sama-sama mengatasi tenaga kerja luar negeri atau imigran.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDari 89.440 WNI yang ada di Kamboja, hanya 17.883 orang yang terdaftar bekerja di negara itu.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan telah menahannya di Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBenny Rhamdani mengungkap keterlibatan aparat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca Selengkapnya