Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah?

BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah? BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.

Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai tak perlu panik dengan fatwa itu. Dede menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apa yang harus dilakukan nanti dengan keluarnya fatwa itu.

"Baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede dalam pesan singkat, Rabu (29/7).

Hanya saja, Dede menekankan bahwa di BPJS tidak berlaku bunga dalam pengumpulan setiap dana kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Namun untuk denda 2 persen bagi yang menunggak bayar, dia mengakui aturan itu memang ada.

"Di BPJS tidak ada bunga. Yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga," tutur dia.

Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuh fatwa ini kepada pemerintah, apakah mau dikaji ulang dan merevisi aturan. Komisi IX DPR akan terus mengawasi jalannya penyelenggaraan BPJS.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai MUI bukan menyebut secara utuh BPJS haram. Akan tetapi, bunga 2 persen untuk keterlambatanlah yang harus ditinjau ulang.

"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma.

Oleh sebab itu, Politikus NasDem ini yakin polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik. Yang terpenting pemerintah dan MUI duduk bareng mencari jalan keluar masalah ini.

"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh Pemerintah dan MUI secara bersama-sama," terang dia.

Pihak BPJS pun tidak mau disalahkan soal aturan denda 2 persen bagi peserta yang menunggak. BPJS hanya sebagai eksekutor yang menjalankan program sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Hanya saja BPJS menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali bunga dalam pungutan biaya kesehatan masyarakat. BPJS juga menekankan tidak mengambil untung sama sekali dari program jaminan kesehatan ini.

"Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manfaatkan peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN

BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya