BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah?
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Siapa yang membuat modul BPJS Ketenagakerjaan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai tak perlu panik dengan fatwa itu. Dede menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apa yang harus dilakukan nanti dengan keluarnya fatwa itu.
"Baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede dalam pesan singkat, Rabu (29/7).
Hanya saja, Dede menekankan bahwa di BPJS tidak berlaku bunga dalam pengumpulan setiap dana kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Namun untuk denda 2 persen bagi yang menunggak bayar, dia mengakui aturan itu memang ada.
"Di BPJS tidak ada bunga. Yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga," tutur dia.
Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuh fatwa ini kepada pemerintah, apakah mau dikaji ulang dan merevisi aturan. Komisi IX DPR akan terus mengawasi jalannya penyelenggaraan BPJS.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai MUI bukan menyebut secara utuh BPJS haram. Akan tetapi, bunga 2 persen untuk keterlambatanlah yang harus ditinjau ulang.
"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma.
Oleh sebab itu, Politikus NasDem ini yakin polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik. Yang terpenting pemerintah dan MUI duduk bareng mencari jalan keluar masalah ini.
"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh Pemerintah dan MUI secara bersama-sama," terang dia.
Pihak BPJS pun tidak mau disalahkan soal aturan denda 2 persen bagi peserta yang menunggak. BPJS hanya sebagai eksekutor yang menjalankan program sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Hanya saja BPJS menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali bunga dalam pungutan biaya kesehatan masyarakat. BPJS juga menekankan tidak mengambil untung sama sekali dari program jaminan kesehatan ini.
"Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manfaatkan peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca Selengkapnya