BPJS Tangerang ancam RS swasta yang akali pasien
Merdeka.com - Setelah dinaikkannya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pelayanan rumah sakit terhadap pasien dituntut untuk selalu baik.
Pihak BPJS juga akan memperketat pengawasan soal pelayanan pasien. Jika terbukti nakal mengakali pasien, BPJS akan langsung memutus kerjasama.
"Tentu akan kami awasi. Kalau sampai main-main, siap diputus kerjasamanya," ungkap Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek, Tavip Hermansyah, di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (17/3).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Menurut Tavip, dengan dinaikannya iuran BPJS sesuai dengan Kepres no 19 Tahun 2016, otomatis akan ada kenaikan yang harus dibayarkan BPJS kepada rumah sakit yang bekerjasama.
Dengan begitu, tentu ada tanggung jawab moral perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selama ini kan kenyataannya biaya operasional sudah naik. Dan ini baru kami naikan kepada penanggung BPJS. Dengan begitu, maka wajar bila rumah sakit memperbaiki pelayanannya," kata Tavip.
Akan tetapi, bila nanti ditemui masih ada rumah sakit yang membandel mengakali pelayanan pasien BPJS, maka sanksi pemutusan kerjasama bakal dilakukan. Pemutusan kerjasama itu dimulai dengan cara menginvestigasi hasil keluhan atau laporan dari pasien BPJS. Kemudian diteruskan dengan investigasi, jika terbukti benar akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Tapi, hal tersebut hanya berlaku untuk rumah sakit swasta, bukan untuk RSU milik pemerintah daerah.
"Kalau rumah sakit milik pemda, hanya akan dievaluasi. Cari apa yang menjadi kendala pelayanan, apakah oknum pegawai atau manajemennya, ini khusus swasta saja," tutur Tavip.
Sementara, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan pada BPJS Kesehatan Tangerang, Dwi Ernawati mengungkapkan, ada 1 rumah sakit yang diputus kerjasama lantaran sering kali terbukti nakal.
"Yang lain ada beberapa rumah sakit juga yang membandel diberikan surat peringatan," katanya.
Dalam memperbaiki pelayanan, setiap harinya di kantor BPJS Kesehatan Tangerang, ada 10 hingga 12 orang yang membuat laporan dugaan tidak maksimalnya pelayanan BPJS pada rumah sakit.
"Paling banyak pelayanannya, dan banyak juga soal ketidakpahaman peserta BPJS. Maka sebagian akan ditampung dan juga ditindaklanjuti," pungkasnya.
Diketahui, per 1 April tarif BPJS Kesehatan jalur mandiri dinaikan sesuai dengan Kepres Nomor 19/2016. Yakni untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp4 2.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca Selengkapnya