BPJS tegaskan tak kolaps, pemasukan dengan pengeluaran seimbang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengklarifikasi terkait beredarnya isu bahwa BPJS mengalami kolaps. Isu itu lantaran adanya ketimpangan antara besaran iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan untuk fasilitas kesehatan.
"Saya hanya ingin mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkaitan dengan BPJS, termasuk di dalamnya ada distribusi kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia pintar," ujar Presiden Jokowi dalam pengantar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
"Kami ingin tegaskan balance (keseimbangan) sheet kita antara pemasukan dengan pengeluaran no problem balance," ungkap Fachmi setelah Presiden Jokowi memberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih jauh.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Menurut Fachmi, Presiden Jokowi memberikan atensi terhadap BPJS. Apalagi belakangan isu yang meresahkan tenaga kesehatan dan rumah sakit mulai santer dibicarakan.
Dia menjelaskan, antara besaran iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan memang terjadi ketidakseimbangan namun hal tersebut masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk menyeimbangkan iuran tersebut, Fachmi mengaku mencari sumber pemasukan lain dengan berbagai cara,
"Apakah manfaat dikurangi? Tentu tidak. Kami tak akan ambil pilihan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat," sambungnya.
Mengenai distribusi Kartu Indonesia Sehat, Fachmi mengatakan per 31 Desember ditetapkan mencetak kartu yang terdapat dalam master file BPJS Kesehatan sebanyak delapan juta enam ribuan kartu. Hingga saat ini, sudah seratus persen kartu telah terdistribusi melalui PT Pos, JNE dan Tiki untuk disampaikan kepada pihak ketiga yaitu pemerintah daerah kemudian dilanjutkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Oleh karena itu kami bentuk posko penanganan pengaduan distribusi dan terus kami pantau PT Pos, JNE, Tiki apakah sudah distribusi. Tiap hari entry data, hingga hari ini sembilan puluh persen lebih sudah diterima target pengguna," tuntasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca Selengkapnya